Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Mencoba Tegar Hadapi Hasil Vonis Ferdy Sambo, Ayah Brigadir J Sebut Hakim Perpanjangan Tangan Tuhan
Samuel Hutabarat, memercayai bahwa majelis hakim akan memberikan putusan seadil-adilnya bagi sejoli Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Ayah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat, memercayai bahwa majelis hakim akan memberikan putusan seadil-adilnya bagi sejoli Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Meski banyak kabar yang mengatakan ada upaya intervensi dari berbagai pihak untuk memengaruhi jalannya vonis Ferdy Sambo, Samuel tetap memercayai keteguhan hakim.
"Kami sangat meyakini majelis hakim tidak akan menyimpang dari koridornya. Kami meyakini hakim itu adalah perpanjangan tangan tuhan untuk memberikan keadilan di atas bumi ini. itu sangat kami yakini," katanya dilansir dari Youtube Kompas TV pada Senin (13/2/2023).
Pihak keluarga saat ini masih mempersiapkan hati dan pikiran untuk menerima apapun putusan dari majelis hakim.
"Soal rencana-rencana ke depan nanti kita lihat dulu bagaimana dari majelis hakim," tambahnya.
Baca juga: Peluk Erat Rosti Simanjuntak, Kakak Brigadir J Nangis di Sidang Vonis Ferdy Sambo: Teringat Almarhum
Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut seluruh terdakwa.
Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus otak dari rencana pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sementara sang istri yakni Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara.
Kepada Ferdy Sambo, jaksa tidak menemukan adanya hal yang meringankan serta tidak adanya alasan pembenar dan pemaaf dalam diri mantan Kadiv Propam Polri itu.
Baca juga: Brimob Bersenjata Lengkap Jaga Ketat Ruang Sidang saat Hakim Baca Vonis Ferdy Sambo
"Bahwa dalam persidangan pada diri terdakwa Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan Terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa dalam tuntutannya yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Atas hal itu, terdakwa Ferdy Sambo harus diwajibkan menjalani pertanggungjawaban pidananya atas kasus tersebut.
Sehingga menurut jaksa, tidak ada dasar dari penuntut umum untuk membebaskan Ferdy Sambo dari jerat hukum.
Baca juga: Saksikan Langsung Sidang Vonis Ferdy Sambo, Ibu Brigadir J: Berikan Hukuman Seadil-adilnya
"Bahwa Terdakwa Ferdy Sambo tersebut dalam kesehatan jasmani dan rohani serta tidak diketemukan adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf yang membebaskan dari segala tuntutan hukum atas perbuatannya sebagaimana pasal 44 sampai 51 KUHP maka terhadap Terdakwa Ferdy Sambo SH, S.iK MH harus lah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya," tukas jaksa.
Sementara kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, jaksa menuntut pidana 12 tahun penjara.
Selanjutnya untuk kedua terdakwa lainnya yakni Bripka RR dan Kuat Ma'ruf sama-sama dituntut delapan tahun penjara.
Jaksa menyatakan, seluruh terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama yang membuat nyawa seseorang meninggal dunia sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Samuel-Hutabarat-1.jpg)