Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

'Semangat Pak Sambo!" Teriak Pendukung Ferdy Sambo Pakai Kaos Hitam Bergambar Sama di Sidang Vonis

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ternyata mendapat dukungan dari segelintir masyarakat. Mereka pakai baju seragaman.

Tribunnews
Sejumlah pendukung Ferdy Sambo di sidang Vonis, pada Senin (13/2/2023). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ternyata mendapat dukungan dari segelintir masyarakat.

Diketahui Ferdy Sambo hari ini Senin (13/2/2023) akan menjalani sidang vonis atau putusan atas perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Para pendukung Ferdy Sambo terpantau hadir langsung di PN Jakarta Selatan dan duduk di kursi tunggu yang berada di lobi pengadilan.

Berdasarkan pantauan Tribunnews di lokasi, para pendukung Ferdy Sambo itu terlihat mengenakan kaos berwarna hitam.

Pada kaos tersebut, terdapat gambar wajah dari Ferdy Sambo sedang menggunakan pakaian dinas Polri.

Tak hanya itu, pada kaos tersebut juga dimuat tulisan berwarna merah dengan narasi 'Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan'.

Baca juga: Peluk Erat Rosti Simanjuntak, Kakak Brigadir J Nangis di Sidang Vonis Ferdy Sambo: Teringat Almarhum

Kendati demikian, mereka enggan memberikan keterangan dan tanggapan atas kehadirannya.

Saat Ferdy Sambo hendak memasuki ruang sidang, mereka terdengar meneriakkan ungkapan semangat.

"Semangat ya pak," kata para pendukung Ferdy Sambo.

Hingga berita ini diturunkan, mereka masih duduk di area ruang tunggu pengadilan, karena diduga tidak berhasil masuk ke ruang sidang utama.

Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut seluruh terdakwa.

Baca juga: Ibu Brigadir J Sebut Putri Candrawathi Biang Kerok Kematian Putranya, Minta Vonis 20 Tahun Penjara

Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus otak dari rencana pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sementara sang istri yakni Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara.

Kepada Ferdy Sambo, jaksa tidak menemukan adanya hal yang meringankan serta tidak adanya alasan pembenar dan pemaaf dalam diri mantan Kadiv Propam Polri itu.

"Bahwa dalam persidangan pada diri terdakwa Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan Terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa dalam tuntutannya yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Atas hal itu, terdakwa Ferdy Sambo harus diwajibkan menjalani pertanggungjawaban pidananya atas kasus tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved