Pengemudi Fortuner Berulah
Terkuak Asal Muasal Senjata Sopir Fortuner Perusak Brio di Jaksel, Polisi: Bon Sudah Diperlihatkan
Terkuak asal muasal senjata yang digunakan sopir Fortuner berinisial GR (25) perusak mobil Brio di Senopati, Jakarta Selatan. Beli di toko online.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Terkuak asal muasal senjata yang digunakan sopir Fortuner berinisial GR (25) perusak mobil Brio di Senopati, Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan GR membeli senjata yang disebut mainan itu melalui toko online.
GR menyebut senjata perusak mobil Brio itu merupakan senjata mainan.
Keterangan itu diketahui saat penyidik memeriksa GR pada Minggu (12/2/2023) malam.
"Berdasar keterangan terlapor itu mainan, tetapi kita akan dalami dulu," kata Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi, Senin (13/2/2023).
Baca juga: Terkuak Pengemudi Fortuner yang Rusak Brio, Anak Orang Kaya dan Pernah Bermasalah dengan Ukraina?
Ade mengungkapkan GR memperlihatkan bon pembelian senjata yang dibelinya di toko online.
"Berdasarkan keterangan tersangka, itu mainan beli di toko online, bonnya sudah diperlihatkan," katanya.
Ade Ary mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Intel Polda Metro Jaya untuk memeriksa apakah senjata api tersebut airsoft gun atau mainan.

"Nanti kita koordinasikan dengan Intelkam Polda," ujarnya.
Ade mengatakan pihaknya juga masih mendalami asal usul pedang anggar yang juga digunakan oleh GR untuk merusak mobil Brio kuning tersebut.
Sebelumnya polisi menaikan status kasus pengrusakan terhadap mobil Brio kuning dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dinaikannya status hukum tersebut lantaran pihaknya menemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.
"Kami menemukan adanya dugaan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan pelapor dengan dugaan tindak pidana pengrusakan, maka sejak tadi malam kami tingkatkan tahapan prosesnya adalah tahap penyidikan," kata Ade Ary.
Lanjut Ade Ary, sebelumnya, pihak kepolisian dikatakannya juga sudah melakukan proses gelar perkara terkait persoalan tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.