Apakah Wanita Hamil dan Menyusui Boleh Tak Berpuasa Saat Ramadan?

Apakah wanita hamil dan menyusui diperbolehkan tidak berpuasa? berikut penjelasannya

Tayang:
Kompas/NataliaDeriaBina
Ilustrasi Hamil 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Apakah wanita hamil dan menyusui diperbolehkan tidak berpuasa?

Sebentar lagi, umat Islam akan menyambut datangnya bulan suci Ramadan.

Berdasarkan kalender Islam, tahun ini awal Ramadan 1444 Hijriah diperkirakan akan jatuh pada Maret 2023.

Selama bulan suci Ramadan, umat Islam akan menjalani ibadah puasa selama sebulan penuh. 

Namun, ada beberapa golongan umat dengan konsisi tertentu yang diperbolehkan untuk tidak menjalani puasa Ramadan.

Baca juga: Ramadan Sebentar Lagi, Berikut Jadwal Puasa Lengkap Berdasarkan PP Muhammadiyah 2023

Artikel ini akan membahas mengenai siapa saja yang boleh tidak berpuasa saat Ramadan. Apakah ibu hamil dan menyusui termaksud golongan orang yang diizinkan tidak berpuasa? 

Dirangkum dari Tribunnews.com, inilah golongan orang-orang yang tidak diwajibkan berpuasa saat bulan Ramadan, sebagaimana dikutip dari buku Panduan Ramadhan Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah yang diterbitkan oleh Pustaka Muslim :

1. Orang sakit

Orang yang tidak diwajibkan untuk berpuasa saat Ramadan salah satunya ialah golongan orang yang sakit.

Orang yang sedang dalam kondisi sakit mendapat keringanan untuk tidak berpuasa saat Ramadan, dan menggantikannya pada hari-hari lain.

Hal tersebut sesuai firman Allah SWT yang berbunyi :

“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu,” (QS. Al Baqarah: 185)

Adapun orang sakit yang boleh tidak puasa adalah jika puasanya dapat merugikan kesehatannya.

Atau dengan kata lain, akan mendapat mudharat jika ia berpuasa.

2. Musafir

Musafir atau orang yang sedang melakukan perjalanan jauh juga termaksud dalam golongan orang yang boleh tidak berpuasa.

Hal ini, juga tercantum dalam QS. Al-Baqarah ayat 185 yang berbunyi :

“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada harihari yang lain.”

Selain itu, dari Abu Sa’id Al Khudri dan Jabir bin ‘Abdillah mengatakan bahwa musafir memiliki pilihan untuk berpuasa maupun tidak.

“Kami pernah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ada yang tetap berpuasa dan ada yang tidak berpuasa. Namun mereka tidak saling mencela satu dan lainnya.”

Musafir bisa puasa dan tidak bisa dilihat dalam tiga kondisi :

- Jika berat untuk berpuasa atau sulit melakukan hal-hal yang baik ketika itu, maka lebih utama untuk tidak berpuasa.

- Jika tidak memberatkan untuk berpuasa dan tidak menyulitkan untuk melakukan berbagai hal kebaikan, maka pada saat ini lebih utama untuk berpuasa.

Alasannya karena lebih cepat terlepasnya beban kewajiban dan lebih mudah berpuasa dengan orang banyak daripada sendirian.

- Jika tetap berpuasa malah membinasakan diri sendiri, maka wajib tidak puasa.

3. Orang sepuh

Orang lansia atau sepuhmerupakan salah satu golongan yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa saat Ramadan.

Hal ini, juga berlaku bagi mereka yang sakit yang tidak bisa sembuh sakit lagi dari sakitnya.

Golongan ini, dapat mengganti puasanya dengan fidyah.

Seperti dalam firman Allah SWT berikut ini:

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al Baqarah: 184).

4. Wanita hamil dan menyusui

Wanita yang sedang hamil dan menyusui juga diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan.

“Sesungguhnya Allah meringankan separuh shalat dari musafir, juga puasa dari wanita hamil dan menyusui.”

Asy Syairozi -salah seorang ulama Syafi’i- berkata:

“Jika wanita hamil dan menyusui khawatir pada diri mereka sendiri, maka mereka boleh tidak puasa dan punya kewajiban qadha’ tanpa ada kafarah. Keadaan mereka seperti orang sakit. Jika keduanya khawatir pada anaknya, maka keduanya tetap menunaikan qadha’, namun dalam hal kafarah ada tiga pendapat.”

Selain itu, Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin juga berkata, “Lebih tepat wanita hamil dan menyusui dimisalkan seperti orang sakit dan musafir yang punya kewajiban qadha’ saja (tanpa fidyah)."

Oleh karena itu, wanita yang sedang hamil dan menyusui harus mengganti puasanya di hari lain, seperti dalam ayat berikut :

“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)

Selain itu, Wakil Rektor UIN Raden Mas Said, Dr Muhammad Usman, dalam program Tanya Uztaz di kanal YouTube Tribunnews juga menjelaskan terkait siapa saja yang diperbolehkan tidak puasa selama bulan Ramadan.

Baca juga: Ramadan Sebentar Lagi, Ini Hal Dasar yang Harus Diperhatikan Orangtua Saat Ajarkan Anak Berpuasa

Menurut Usman, ada 9 orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan, di antaranya:

1. Anak kecil

2. Orang gila

3. Orang yang sakit

4. Orang yang sudah tua

5. Wanita yang sedang haid atau datang bulan

6. Nifas karena melahirkan

7. Wanita yang sedang hamil

8. Wanita yang sedang menyusui

9. Orang yang sedang berpergian (musafir)

Dari 9 orang tersebut dapat dikelompokkan menjadi beberapa golongan sebagai berikut :

- Orang yang tidak boleh berpuasa di antaranya wanita yang sedang haid atau nifas.

- Orang yang bisa saja berpuasa di antaranya, musafir, orang yang sudah lanjut usia namun diyakini masih mampu berpuasa.

- Orang yang tidak/belum mendapat kewajiban berpuasa di antaranya, anak kecil yang belum baligh dan orang gila.

- Orang yang diperbolehkan tidak berpuasa namun diwajibkan membayar fidyah di antaranya, orang yang sudah tua dan wanita yang sedang menyusui.

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved