Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Ferdy Sambo Divonis Mati, Ayah Brigadir J: Keadilan Nyata di Negara Kita
Sidang pembacaan vonis untuk kedua terdakwa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) kemarin.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Ayah Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat, mengaku sangat terharu dengan vonis Hakim kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Sidang pembacaan vonis untuk kedua terdakwa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) kemarin.
Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati. Sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
"Jangan merasa puas atau tidak ya. Kalau kita bicara puas itu berarti ada unsur dendam. Memang itulah yang sesuai menurut hukum Pasal 340," kata Samuel di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Hanya saja, Samuel merasa keadilan di Indonesia nyata setelah vonis Hakim untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Kita sangat terharu bahwa keadilan nyata ada di negara kita," ujar dia.
Baca juga: Vonis Mati Ferdy Sambo: Mahfud MD Sebut Sesuai Keadilan Publik, IPW Sebut Karena Tekanan Publik
Hari ini, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan akan menjatuhkan vonis untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Sidang akan dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Sedangkan dua Hakim anggota dalam perkara ini yaitu Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Adapun Ricky Rizal dan Kuat Maruf sebelumnya dituntut hukuman delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa menilai Ricky dan Kuat terlibat membantu Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir J.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Ibunda-Brigadir-J-Rosti-Simanjuntak-memeluk-erat-foto-anaknya-di-sidang-vonis-Kuat-Maruf.jpg)