Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Ferdy Sambo Divonis Mati, Ayah Brigadir J: Keadilan Nyata di Negara Kita

Sidang pembacaan vonis untuk kedua terdakwa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) kemarin.

Tribunnews
Ibunda Brigadir J Rosti Simanjuntak memeluk erat foto anaknya di sidang vonis Kuat Maruf, pada Selasa (14/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Ayah Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat, mengaku sangat terharu dengan vonis Hakim kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Sidang pembacaan vonis untuk kedua terdakwa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) kemarin.

Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati. Sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

"Jangan merasa puas atau tidak ya. Kalau kita bicara puas itu berarti ada unsur dendam. Memang itulah yang sesuai menurut hukum Pasal 340," kata Samuel di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Hanya saja, Samuel merasa keadilan di Indonesia nyata setelah vonis Hakim untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Kita sangat terharu bahwa keadilan nyata ada di negara kita," ujar dia.

Baca juga: Vonis Mati Ferdy Sambo: Mahfud MD Sebut Sesuai Keadilan Publik, IPW Sebut Karena Tekanan Publik

Hari ini, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan akan menjatuhkan vonis untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Sidang akan dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Sedangkan dua Hakim anggota dalam perkara ini yaitu Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Adapun Ricky Rizal dan Kuat Maruf sebelumnya dituntut hukuman delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa menilai Ricky dan Kuat terlibat membantu Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir J

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved