Pengemudi Fortuner Berulah

"Jangan Keluar Dulu," Takutnya Penumpang Brio Saat Lihat Aksi Brutal Giorgio Pengemudi Fortuner

Helena Kristina (34) menceritakan ketakutannya saat pengemudi mobil Fortuner Giorgio Ramadhan (24) secara brutal merusak Honda Brio di Senopati.

Kolase Foto TribunJakarta
Kolase Foto Helena dan pengemudi mobil Fortuner Giorgio Ramadhan (24). Helena Kristina (34) menceritakan ketakutannya saat pengemudi mobil Fortuner Giorgio Ramadhan (24) secara brutal merusak Honda Brio di Senopati. 

TRIBUNJAKARTA.COM,JAKARTA - Helena Kristina (34) menceritakan ketakutannya saat pengemudi mobil Fortuner Giorgio Ramadhan (24) secara brutal merusak mobil Honda Brio kuning di kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada Minggu (12/2/2023).

Helena merupakan penumpang taksi online Honda Brio yang dikemudikan Ari Widianto.

Helena sempat meminta kepada Ari agar tidak keluar dari mobil saat Giorgio mengamuk.

 

Ia khawatir Ari Widianto akan menjadi korban kekerasan bila keluar dari mobilnya.

"Saya takutnya dia bawa senjata yang lain, saya bilang sama bapaknya jangan keluar dulu," kata Helena di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) malam

Helena menceritakan sopir sekaligus pemilik Honda Brio, Ari Widianto sempat ingin keluar mobil untuk mencegah aksi brutal Giorgio.

Baca juga: Giorgio Ramadhan Pengemudi Fortuner Lulusan Luar Negeri, Isu Jadi Musuh Ukraina Mulai Terjawab

"Drivernya sempat mau keluar tapi saya takut," kata Helena.

Sebab, Helena melihat Giorgio sudah memperlihatkan gelagat tidak baik dengan membawa senjata api mainan mirip soft gun.

"Maksudnya dia kan ada apa sih namanya kekerasan udah jelas, ada senjata air soft gun gitu," ucapnya.

Penumpang taksi online Honda Brio kuning bernama Helena Kristina (34) memberikan kesaksiannya, Minggu (12/2/2023) dini hari lalu.
Penumpang taksi online Honda Brio kuning bernama Helena Kristina (34) memberikan kesaksiannya, Minggu (12/2/2023) dini hari lalu. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Tak hanya itu, Helena juga mengaku takut pada saat melakukan perusakan itu Giorgio membawa benda-benda mengancam lainnya.

Pada kejadian seperti yang beredar di video viral tersangka mengeluarkan pedang anggar lalu menghantam mobil milik Ari berulang kali.

Helena mengatakan saat itu dirinya hendak pulang ke apartemen miliknya di daerah Mampang, Jakarta Selatan.

Pengemudi Toyota Fortuner Giorgio Ramadhan (24) yang merusak Honda Brio kuning di Senopati, Jakarta Selatan ternyata lulusan luar negeri. Lalu benarkah jadi buronan Ukraina?
Pengemudi Toyota Fortuner Giorgio Ramadhan (24) yang merusak Honda Brio kuning di Senopati, Jakarta Selatan ternyata lulusan luar negeri. Lalu benarkah jadi buronan Ukraina? (Tangkapan layar di Instagram)

Ia memesan taksi online yang dikemudikan Ari Widianto.

Sedikitpun dia tak menyangka akan mengalami kejadian tersebut.

"Takut syok, saya gak pernah ada di situasi kaya kemarin gitu, takut baget," ungkapnya.

Dirinya pun menyesalkan apa yang dilakukan oleh Giorgio yang melakukan perusakan tersebut.

Menurutnya, tersangka tak bisa seenaknya melakukan tindakan arogan terlebih sampai mengancam jiwa seseorang.

Dan dirinya pun berharap pelaku tersebut dalam diberikan hukuman setimpal usai melakukan perbuatan tak terpuji tersebut.

"Dihukumlah janganlah kayak gitu maksudnya gak bisa siapapun (melakukan perusakan), jadi gaboleh seenak jidat kayak gitu," pungkasnya.

Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kolase Foto Giorgio Ramadhan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Kolase Foto Giorgio Ramadhan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi. (Kolase Foto TribunJakarta)

Polisi menetapkan Giorgio Ramadhan alias GR (24), pengemudi mobil Fortuner yang melakukan perusakan terhadap mobil Honda Brio di Jalan Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (11/2/2023) dini hari lalu sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan dalam menetapkan tersangka terhadap Giorgio pihaknya menerapkan pasal berlapis.

"Kami menerapkan atau mempersangkakan perbuatan yang dilakukan tersangka dengan pasal pidana 406 KUHP yaitu pengrusakan terhadap barang dan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP," jelas Ade Ary Syam dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) malam.

Baca juga: Jadi Tersangka, Giorgio Ramadhan Pengemudi Fortuner yang Arogan Dijerat Pasal Berlapis

Adapun dalam dua pasal itu tersangka total terancam hukuman tiga tahun penjara akibat perbuatannya itu.

Dijelaskan Kapolres terkait ancaman penjara itu sebagaimana diatur dalam pada pasal 406 KUHP terdapat ancaman pidana maksimal selama 2 tahun delapan bulan penjara.

"Sedangkan Pasal 335 ayat 1 itu ancaman pidanannya satu tahun penjara," jelasnya.

Selain itu dikatakan Ade, pihaknya juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sudah disita oleh pihaknya.

"Kemudian kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses tahapan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Kasus Perusakan Mobil Naik ke Tahap Penyidikan

Polres Metro Jakarta Selatan menaikan status kasus pengrusakan terhadap mobil Brio kuning oleh pengemudi Fortuner berinisial GR (24) di Jalan Senopati, Jakarta Selatan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dinaikannya status hukum tersebut lantaran pihaknya menemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.

"Kami menemukan adanya dugaan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan pelapor dengan dugaan tindak pidana pengrusakan, maka sejak tadi malam kami tingkatkan tahapan prosesnya adalah tahap penyidikan," kata Ade Ary kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Lanjut Ade Ary, sebelumnya, pihak kepolisian dikatakannya juga sudah melakukan proses gelar perkara terkait persoalan tersebut.

Setelah gelar perkara itulah baru dijelaskan Kapolres pihaknya menemukan adanya unsur tindak pidana dalam pengrusakan mobil tersebut.

"Dan terlapor saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dalam tahapan penyidikan," jelasnya.

Tak hanya terlapor, korban pun disebutkan dalam waktu dekat akan kembali mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan dalam rangka proses penyidikan.

"Dalam waktu dekat korban akan datang kesini beberapa saat lagi untuk dilakukan proses penyidikan," ujarnya.

Terkait hal ini, Kapolres pun menegaskan akan menjalankan proses hukum kasus tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dijelaskannya, dalam proses penyidikan itu pihaknya akan tetap mengumpulkan fakta serta alat bukti sebagai elemen pendukung dalam pengusutan kasus tersebut.

"Apapun yang kami temukan nanti akan kami tangani secara proporsional dan sesuai SOP," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Aksi pengrusakan yang terjadi pada Minggu (12/2/2023) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari itu viral di sosial media dan memperlihatkan seorang laki-laki pengendara mobil Fortuner melakukan pengrusakan pada bagian kap bagian depan pada mobil kuning tersebut.

Berdasarkan keterangan dari pemilik mobil warna kuning yang dimiliki oleh korban berinisial AW (39) kejadian bermula pada saat dirinya menyalakan lampu dim ke arah mobil Fortuner lantaran melawan arah.

Keduanya lalu berhenti di depan sebuah apotek di jalan tersebut dan pengemudi Fortuner keluar mobil lalu secara tiba-tiba menendang, memukul kaca serta memukul kap mobil secara berulang kali.

Pada saat kejadian, terduga pelaku itu pun juga terlihat membawa diduga benda seperti pistol mainan serta benda panjang diduga sebilah samurai yang dibawanya dari dalam mobil miliknya.

Laki-laki itu pun kembali memukul kap mobil berwarna kuning dengan menggunakan benda mirip samurai yang dibawanya itu.

Menyikapi hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, bahwa penanganan kasus tersebut saat ini sudah ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

"Tentunya apa yang menjadi proses penyelidikan nanti akan disampaikan melalui Polres Metro Jakarta Selatan," jelas Trunoyudo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Minggu (12/2/2023).

Terkait adanya dugaan penggunaan senjata tajam dalam pengursakan tersebut, dijelaskan Kabid Humas hal itu sampai saat ini masih didalami oleh petugas.

"Mengenai penggunaan sajam, tentu menjadi bagian proses pemeriksaan penyelidikan yang kemudian akan didalami lebih dalam proses penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penumpang Honda Brio Ketakutan Saat Pengemudi Fortuner Giorgio Ramadhan Mengamuk,

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved