Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

LPSK Khawatir Publik Ogah jadi Justice Collaborator Bila Bharada E Divonis Berat

Vonis yang akan dijatuhkan pada sidang Rabu (15/2/2023) dinilai tidak hanya menyangkut penegakan hukum kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua

Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com/Tribunnews/Ist
Richard Eliezer atau Bharada E (kiri) mengaku kerap dihantui mimpi buruk didatangi arwah korban selama sekitar tiga pekan seusai menembak mati rekannya sesama ajudan, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal itu disampaikan Bharada E saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Briagdir J, untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf , di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E bakal mempertaruhkan status justice collaborator kasus tindak pidana.

Vonis yang akan dijatuhkan pada sidang Rabu (15/2/2023) dinilai tidak hanya menyangkut penegakan hukum kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias mengatakan secara umum vonis tersebut akan menjadi acuan publik memandang status justice collaborator.

Bahwa apakah status justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum membongkar perkara akan diganjar keinginan hukuman, atau justru sebaliknya.

"Ini masa depan justice collaborator juga. Jadi, enggak hanya Richard juga tapi juga justice collaborator di masa depan," kata Susilaningtias di Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Sempat Terpuruk Dituntut 12 Tahun Penjara, Bharada E Siap Mental Hadapi Vonis Hakim Besok

Secara hukum, hak keringanan hukuman untuk seorang justice collaborator sudah diatur dalam Pasal 10 ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Namun bila mengingat tuntutan 12 tahun penjara diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Bharada E publik tentu bertanya apakah justice collaborator benar-benar diakui hukum pidana Indonesia.

Bukan tidak mungkin dalam kasus pidana di masa mendatang seorang saksi pelaku enggan buka mulut kepada penegak hukum karena pesimis dapat hukuman ringan.

"Kalau vonis (hukuman Bharada E) tinggi orang juga akan mungkin malas menjadi justice collaborator, enggak akan mau menjadi justice collaborator," ujar Susilaningtias.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias saat memberi keterangan tentang kesiapan Richard Eliezer atau Bharada E jelang sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir J,  di kantornya, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (14/2/2023). 
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias saat memberi keterangan tentang kesiapan Richard Eliezer atau Bharada E jelang sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir J,  di kantornya, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (14/2/2023).  (TribunJakarta.com/Bima Putra)

Susilaningtias menuturkan bila mengacu pada UU Nomor 31 Tahun 2014 yang menjadi dasar LPSK merekomendasikan status justice collaborator untuk Bharada E ada tiga alternatif keringanan hukuman.

Yakni hukuman percobaan, pidana bersyarat tertentu, dan pidana paling ringan sebagaimana pasal disangkakan JPU kepada terdakwa justice collaborator dipersidangan.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Sang Jenderal Terduduk Lemas

Baca juga: Hakim: Ferdy Sambo Gunakan Sarung Tangan saat Tembak Yosua

"Kalau rekomendasi (justice collaborator) kita sudah sampaikan. Nah ini menunggu besok putusannya seperti apa. Harapannya sih dikabulkan dan ditetapkan sebagai justice collaborator," tuturnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved