Ajudan Jendera Ferdy Sambo DItembak

Peran Ricky Rizal di Pembunuhan Brigadir J Terbongkar di Sidang Vonis: Terlibat Sejak di Magelang

Padahal, Ricky Rizal seharusnya tetap berada di Magelang untuk mengurus keperluan anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Kompas Tv
Terdakwa Ricky Rizal duduk di kursi terdakwa saat mendengarkan amar putusan atau vonis perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang dibacakan hakim ketua Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Selasa (14/2/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai terdakwa Ricky Rizal menghendaki pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu disampaikan hakim anggota Morgan Simanjuntak saat membacakan amar putusan Ricky Rizal dalam perkara pembunuhan berencana Briagdir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Hakim Morgan mengatakan, keterlibatan Ricky Rizal dalam perkara ini dimulai saat masih berada di rumah Magelang, Jawa Tengah.

Ricky mengetahui keributan antara Brigadir J dan Kuat Maruf. Saat itu, Kuat mengejar Brigadir J sambil membawa pisau.

"Atas hal tersebut, terdakwa mengamankan senjata korban Yosua, tetapi tak ikut amankan pisau Kuat Maruf," kata Hakim Morgan.

Baca juga: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Terbukti Bantu Ferdy Sambo Habisi Nyawa Brigadir J

Ricky Rizal juga ikut rombongan Putri Candrawathi saat kembali ke Jakarta dan berada dalam satu mobil dengan Brigadir J.

Padahal, Ricky Rizal seharusnya tetap berada di Magelang untuk mengurus keperluan anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Sampai di Jakarta disuruh menembak korban Yosua, akan tetapi tidak berani karena tak kuat mental," ujar Hakim.

Ricky selanjutnya memanggil Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo untuk ikut ke rumah Duren Tiga dengan alasan menjalani isolasi mandiri (isoman).

"Padahal terdakwa sendiri tidak ikut PCR karena harus pulang ke Magelang," ungkap Hakim Morgan.

"Di Duren Tiga, terdakwa mengawasi gerak-gerik korban Yosua yang ada di taman dan memanggil korban Yosua atas perintah saksi Ferdy Sambo, melalui saksi Kuat Maruf," tambahnya.

Baca juga: Terancam Tak Bisa Bersama, Trisha Eungelica Ngaku Bangga Jadi Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Bersama Kuat Maruf, Ricky ikut menghadapkan Brigadir J ke Ferdy Sambo.

"Tidak lain dan tak bukan bahwa terdakwa telah menghendaki serta mengetahui, sekaligus menunjukkan adanya kesengajaan, khususnya sebagai maksud menghilangkan nyawa korban Yosua di rumah Dinas Duren Tiga nomor 46," jelas Hakim Morgan.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved