Cara Buat Akta Kelahiran Bagi Anak di Luar Nikah, Cek Syarat dan Prosedurnya

Berikut ini dokumen yang harus disiapkan untuk membuat akta kelahiran bagi anak di luar nikah dengan orang tua yang diketahui.

Tayang:
Editor: Muji Lestari
Istimewa via Kompas.com
Ilustrasi akta kelahiran. Simak cara membuat akta kelahiran bagi anak di luar nikah. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini simak cara buat akta kelahiran anak di luar nikah, catat persyaratannya.

Akta kelahiran adalah berkas administrasi kependudukan yang berisi identitas lengkap dan wajib dimiliki oleh seluruh warga Indonesia.

Cara membuat akta kelahiran penting diketahui oleh orang tua yang baru memiliki bayi, maupun bagi penduduk yang masih belum memiliki akta kelahiran.

Namun, dalam beberapa kasus, masih ada yang bingung untuk membuatkan akta kelahiran untuk anak yang lahir di luar nikah.

Status anak di luar nikah yang dimaksud adalah anak yang lahir dari pasangan tanpa adanya ikatan perkawinan, atau lahir dari perkawinan yang tidak tercatat menurut peraturan perundang-undangan.

Syarat membuat akta kelahiran anak di luar nikah

Berikut adalah dokumen yang harus disiapkan untuk membuat akta kelahiran bagi anak di luar nikah dengan orang tua yang diketahui.

Baca juga: Prosedur Membuat Akta Kelahiran Anak, Cukup Bawa 5 Syarat Ini ke Kelurahan

  • Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit/penolong kelahiran (asli)
  • Fotocopy KK dan KTP orang tua bayi
  • Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah
  • Surat Pernyataan Belum Pernah Mencatatkan Perkawinan dari Ibu bagi anak yang lahir diluar nikah
  • Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi (yang mengetahui peristiwa kelahiran)

Sementara untuk anak di luar nikah dengan keberadaan orang tua yang tidak diketahui juga tetap bisa mendapatkan akta kelahirannya.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 27 Ayat (4) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Disebutkan bahwa anak yang proses kelahirannya tidak diketahui dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya, maka pembuatan akta kelahiran untuk anak tersebut didasarkan pada keterangan orang yang menemukannya dan dilengkapi berita acara pemeriksaan kepolisian.

Dengan begitu untuk kondisi khusus ini maka syarat pembuatan akta kelahiran cukup didasarkan pada:

- Keterangan saksi, yaitu orang yang menemukan atau yang bertanggung jawab terhadap anak tersebut

- Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian (bagi anak yang lahir tidak diketahui orangtuanya)

Selanjutnya penerbitan akta kelahiran akan dilakukan oleh instansi berwenang di bidang Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil).

Selain akta kelahiran, anak juga akan langsung mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Identitas Anak (KIA), dan masuk dalam Kartu Keluarga (KK).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved