Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Hakim Simpulkan Bharada E Punya Niat Sengaja Habisi Nyawa Brigadir J Atas Perintah Ferdy Sambo

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E memiliki niat sengaja menghabisi nyawa Brigadir J

Tayang:
Kompas TV
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntun 12 tahun penjara. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU  - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E memiliki niat sengaja menghabisi nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu disampaikan Hakim anggota Alimin Ribut Sujono saat membacakan amar putusan dalam sidang vonis Bharada E di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Hakim Alimin mengatakan, Bharada E menyanggupi perintah Ferdy Sambo untuk membunuh korban Brigadir J.

"Selanjutnya atas perintah Ferdy Sambo menambah peluru yang diberikan dan dimasukan ke dalam senjata Glock 17 miliknya," kata Hakim Alimin.

Setelahnya, Bharada E menuju rumah Duren Tiga bersama Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Brigadir J.

Baca juga: Sidang Vonis Bharada E, Ibunda Brigadir J Sudah Memaafkan: Dia Sudah Sujud Kepada Kami

Mereka berangkat dari rumah Saguling menggunakan mobil Lexus.

Bharada duduk di jok belakang di samping Kuat Maruf. 

Putri Candrawathi duduk di jok bagian tengah, sedangkan Brigadir J duduk di kursi depan dan Ricky Rizal berada di bagian kemudi.

"Selanjutnya sesampai di rumah Duren Tiga, terdakwa turun dari mobil dan masuk serta naik lantai dua, dan menuju ke kamar ajudan, berdoa. Dan selanjutnya, terdakwa menemui saksi Ferdy Sambo setelah mendengar Ferdy Sambo tiba, dan atas perintah saksi Ferdy Sambo mengokang senjatanya," ujar Hakim Alimin.

Saat Brigadir J masuk ke rumah Duren Tiga dan disuruh berjongkok oleh Ferdy Sambo, Bharada E diperintahkan untuk menembak korban.

"Maka rangkaian perbuatan tersebut telah cerminkan sikap batin terdakwa yang tak lain tak bukan menunjukan kesengajaan sebagai maksud yang bertujuan agar korban Yosua meninggal," ucap Hakim Alimin.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 
 
 
 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved