Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Sidang Vonis Bharada E, Ibunda Brigadir J Sudah Memaafkan: Dia Sudah Sujud Kepada Kami

Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak, mengaku telah memaafkan Richard Eliezer atau Bharada E.

YouTube Kompas Tv
Bharada E alias Eliezer tampak menatap orangtua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak penuh kesedihan sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak, mengaku telah memaafkan Richard Eliezer atau Bharada E.

Hari ini, Rabu (15/2/2023), Bharada E menjalani sidang vonis dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Kami tetap memaafkan Richard," kata Rosti yang kembali membawa bingkai foto Brigadir J di PN Jakarta Selatan.

Rosti berharap Bharada E mendapatkan vonis terbaik dari Majelis Hakim yang mengadili perkara ini.

"Kami berharap terbaik karena dari awal persidangan. Bharada E sudah meminta maaf sujud kepada kami. Artinya, sujud itu semoga menjadi penilaian terbaik bagi majelis hakim dalam mengadili perkara tersebut," ujar dia.

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, juga menyampaikan harapan serupa.

Kamaruddin mengatakan, usia Bharada E masih muda dan menjadi harapan bagi keluarga.

"Kita memohon dan berdoa kiranya yang terbaik buat dia, karna dia masih muda, punya masa depan yang bagus dan dia harapan bagi keluarganya," kata Kamaruddin di PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Doakan Bharada E Dapat Vonis Terbaik: Dia Masih Muda, Harapan Bagi Keluarga

Bagaimana pun, lanjut Kamaruddin, Bharada E berstatus sebagai justice collaborator (JC) yang telah membuka kasus pembunuhan berencana Brigadir J menjadi terang benderang.

"Maka saya tekankan Bharada Richard Eliezer sejak dia memilih meninggalkan jalan yang jahat kembali ke jalan yang benar, maka dia di mata Tuhan dia adalah justice collaborator," ujarnya.

"Kemudian dia secara fakta telah ditetapkan sebagai justice collaborator oleh LPSK. Terbukti LPSK melindungi dia karena dia sejak awal telah komitmen untuk menjadi justice collaborator," tambahnya.

Pantauan TribunJakarta.com, Bharada E berjalan menuju ruang sidang utama PN Jakarta Selatan sekitar pukul 10.15 WIB.

Kehadiran Bharada E disambut riuh oleh puluhan pendukungnya yang hadir langsung di PN Jakarta Selatan.

"Icad, semangat Icad," teriak seorang pendukung saat Bharada E keluar dari ruang tahanan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved