Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Kamaruddin Simanjuntak Doakan Bharada E Dapat Vonis Terbaik: Dia Masih Muda, Harapan Bagi Keluarga

Kamaruddin mengatakan, usia Bharada E masih muda dan menjadi harapan bagi keluarga.

Kolase Tribun Jakarta
Kamaruddin Simanjuntak dan Ronny Talapesy berbeda pendapat soal apakah Putri Candrawthi ikut menembak Brigadir J. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, berharap agar Richard Eliezer atau Bharada mendapat vonis terbaik dari Majelis Hakim.

Sidang pembacaan vonis itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Kamaruddin mengatakan, usia Bharada E masih muda dan menjadi harapan bagi keluarga.

"Kita memohon dan berdoa kiranya yang terbaik buat dia, karna dia masih muda, punya masa depan yang bagus dan dia harapan bagi keluarganya," kata Kamaruddin di PN Jakarta Selatan.

Bagaimana pun, lanjut Kamaruddin, Bharada E berstatus sebagai justice collaborator (JC) yang telah membuka kasus pembunuhan berencana Brigadir J menjadi terang benderang.

"Maka saya tekankan Bharada Richard Eliezer sejak dia memilih meninggalkan jalan yang jahat kembali ke jalan yang benar, maka dia di mata Tuhan dia adalah justice collaborator," ujarnya.

"Kemudian dia secara fakta telah ditetapkan sebagai justice collaborator oleh LPSK. Terbukti LPSK melindungi dia karena dia sejak awal telah komitmen untuk menjadi justice collaborator," tambahnya.

Baca juga: Identik dengan Senyum dan Salam Love di Persidangan, Kuat Maruf Tak Terima Dinilai Hakim Tak Sopan

Pantauan TribunJakarta.com, Bharada E berjalan menuju ruang sidang utama PN Jakarta Selatan sekitar pukul 10.15 WIB.

Kehadiran Bharada E disambut riuh oleh puluhan pendukungnya yang hadir langsung di PN Jakarta Selatan.

"Icad, semangat Icad," teriak seorang pendukung saat Bharada E keluar dari ruang tahanan.

Para pendukung Bharada E juga memadati ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Sidang pembacaan vonis Bharada E dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Sedangkan dua Hakim anggota dalam perkara ini yaitu Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Adapun Bharada E sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved