Cerita Kriminal
Karyawati Marketing di Bekasi Tewas Dibunuh: Pelaku Bunuh Selingkuhan Karena Tolak Ajakan Menginap
Usai berhubungan intim, sejoli di luar nikah itu mandi bersama dan selanjutnya petaka datang.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, CIKARANG - Motif pembunuhan wanita, karyawati marketing perumahan di Serang Baru, Kabupaten Bekasi, terungkap.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Twedi Aditya mengatakan, pelaku bernama Guntur Lestari (37) tega membunuh kekasih gelapnya, Lina Hermayanti (44), karena alasan kesal.
Pelaku kesal karena wanita selingkuhannya itu menolak ajakan menginap.
"Dasarnya adalah karena emosi, pada saat pelaku mengajak korban untuk bermalam, namun korban dengan nada tinggi menolak," kata Twedi, Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Belum Lama Tempati Rumah, Karyawati Marketing Tewas dengan Luka Tusukan di Serang Baru Bekasi
Kronologi pembunuhan bemula saat korban dan pelaku janjian bertemu di rumah yang mereka kontrak rumah di Perumahan Cikarang Utama Residence, Kecamatan Serang Baru.
Di rumah blok E3 Nomor 25, RT 032 RW 013 Desa Jaya Sampurna itu, kedua sejoli bertemu dan memadu kasih sebelum petaka datang.
"Jadi rumah itu dikontrak pelaku dan korban, menurut pengakuan pelaku mereka berpacaran karena pelaku sudah berkeluarga dan korban berpasangan namun cerai," ujarnya.
Baca juga: Anak Bayi Diajak Ibunya Ngamar Bareng Selingkuhan, Pria Ini Cemburu dan Hilang Akal: Pisau Melayang
Usai berhubungan intim, sejoli di luar nikah itu mandi bersama dan selanjutnya petaka datang.
Korban menolak ajakan pelaku untuk menginap di rumah kontrakan tersebut.
Pelaku memukul korban, selanjutnya keluar dari kamar mandi untuk mengambil pisau dan langsung menusuk.
"Menusukkan ke badan korban dua kali di area perut dan di bawah payudara," jelasnya.

Usai melakukan penusukan, pelaku meninggalkan jasad korban di dalam rumah kontrakan dengan kondisi penuh luka.
Selanjutnya, pria yang berprofesi sebagai wiraswasta ini kabur ke daerah Lampung dan berhasil diamankan pada Senin (13/2/2023).
"Pelaku kabur ke Lampung, setelah 2×24 jam bisa diamankan, karena kejadian pada 11 Januari 2023," tegas dia.
Akibat perbuatannya, Guntur dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan.
Tersangka Guntur Lestari terancam hukuman pidana 12 tahun penjara.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Sekuriti di Jakarta Timur yang Tusuk Istri di Hadapan 3 Anak Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Tusuk Istri di Depan 3 Anaknya yang Masih Kecil, Sekuriti di Jaktim Meracau saat Diamankan |
![]() |
---|
Perwira TNI Gadungan Dibekuk di Duren Sawit, Kedok Terbongkar Gara-gara Kasus Pencurian |
![]() |
---|
Selesai Upacara HUT ke-80 RI, Polsek Cilincing Bekuk Pengedar Ekstasi dari Hotel di Sunter dan Medan |
![]() |
---|
5 Hal Seputar Sidang Polisi Tembak Polisi: Dadang Dituntut Mati, Ibu Korban Bergetar Tahan Tangis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.