Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

LPSK Koordinasi dengan Ditjen PAS Pastikan Keselamatan Bharada E Saat Jalani Masa Hukuman di Lapas

LPSK berkoordinasi dengan Ditjen PAS untuk memastikan Richard Eliezer tetap mendapat perlindungan saat menjalani masa hukuman 1,5 tahun penjara.

Tangkapan Layar Kompas TV
Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). LPSK berkoordinasi dengan Ditjen PAS untuk memastikan Richard Eliezer tetap mendapat perlindungan saat menjalani masa hukuman 1,5 tahun penjara. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan Richard Eliezer atau Bharada E tetap mendapat perlindungan saat menjalani masa hukuman 1,5 tahun penjara.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) terkait penahanan Eliezer usai menjadi terpidana.

Koordinasi dengan Ditjen PAS ini guna menjamin keselamatan Eliezer sebagai justice collaborator bila penahanannya ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

"Kami akan koordinasi kalau dia harus ditempatkan di Lapas, kita akan berkoordinasi dengan Dirjen PAS untuk memastikan keamanan," kata Hasto di Jakarta Timur, Rabu (15/2/2023).

LPSK memastikan meski sudah divonis perlindungan justice collaborator terhadap Eliezer tetap melekat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 tahun 2014 dan Pelindungan Saksi dan Korban.

Baca juga: Farhat Abbas Berharap JPU Ajukan Banding Vonis Bharada E, Anggap Ferdy Sambo Diperlakukan Tak Adil

Perlindungan keselamatan jiwa yang sudah diberikan LPSK sejak tingkat penyidikan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J diberikan hingga Eliezer bebas.

"Sampai hukuman selesai," ujar Hasto.

Bila mengacu UU Nomor 31 tahun 2014, ketika menjalani masa tahanan sebagai terpidana berstatus justice collaborator Eliezer tidak hanya berhak mendapatkan jaminan keselamatan.

Tapi juga berhak atas remisi atau pengurangan masa hukuman tambahan selain dari yang diberikan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kepada narapidana umumnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved