Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Hanya Bharada E yang Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Ayah Brigadir J Yakin Semua Kuasa Tuhan
Bharada E hanya satu-satunya dari lima terdakwa yang mendapatkan vonis ringan dibandingkan tuntutan JPU. Begini kata ayahanda Brigadir J.
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Dari lima terdakwa pembunuhan Brigadir J, hanya Bharada E alias Richard Eliezer yang mendapatkan vonis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ayahanda Brigadir J, Samuel Hutabarat percaya semua hal ini terjadi karena kuasa Tuhan.
Pun apa yang diharapkan Samuel Hutabarat terkait kematian anaknya akhirnya terpenuhi, yakni para terdakwa dihukum dengan setimpal.
Majelis hakim memberikan vonis hukuman pada Bharada E 1 tahun 6 bulan penjara pada persidangan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Bharada E hanya satu-satunya dari lima terdakwa yang mendapatkan vonis ringan dibandingkan tuntutan JPU.
Ferdy Sambo dituntut seumur hidup kemudian divonis hukuman mati. Kemudian, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara, divonis 20 tahun.
Selain itu Bripka RR alias Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara setelah dituntut 8 tahun, terakhir Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara setelah dituntut JPU 8 tahun.
Samuel Hutabarat mengatakan apa yang terjadi di persidangan anaknya semua merupakan kuasa Tuhan.
Bahkan Samuel Hutabarat menyebut vonis yang diberikan hakim merupakan suatu keajaiban.
"Semua merupakan kuasa Tuhan yang menjama hati manjelis hakim untuk menjatuhkan hukuman untuk mereka,"
"Sesuai dengan perbuatan mereka, ajaib memang hukuman itu dari tuntutan JPU. Sangat suatu keajaiban di persidangan ini," kata Samuel Hutabarat dikutip dari YouTube Kompas TV.
Sementara itu, Samuel Hutabarat mengaku sudah memaafkan Bharada E atas apa yang telah dilakukannya.
Baca juga: Rosti Simanjuntak Beri Pesan Khusus ke Bhadara E Usai Divonis 1,5 Tahun, Ibunda Eliezer Menangis
Bharada E, kata Samuel Hutabarat, sudah pernah bersujud di persidangan kepadanya seraya meminta maaf.
"Dari awal sudah saya katakan dia (Bharada E) sudah datang ke hadapan kita waktu kita saksi bersujud dan meminta maaf, dia berjanji untuk membuka apa yang dia tahu,"
"Dia sudah berterus terang mengakui kesalahan dia ikut menembak, tapi dalam keadaan terdesak diperintah. Itu yang dia utarakan kepada kita," tutur Samuel Hutabarat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.