Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Tak Sepakat Bharada E Divonis 1,5 Tahun, Farhat Abbas: Penembak Mati Itu Akan Ketakutan Seumur Hidup
Pengacara Farhat Abbas merasa tak sepakat dengan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Bharada E. Ada apa?
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Pengacara Farhat Abbas merasa tak sepakat dengan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Bharada E.
Sekedar informasi Bharada E divonis hakim 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Vonis Hakim jauh lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara.
TONTON JUGA
"Menjatuhkan pidana terhadap Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," tutur Ketua Hakim Wahyu Iman Santoso dikutip TribunJakarta.com dari YouTube Kompas TV.
Di media sosial Instagramnya Farhat Abbas membandingkan hukuman yang diterima Bharada E, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Bripka RR.
Diketahui Ferdy Sambo divonis hukaman mati, lalu Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Sementara Kuat Maruf dan Ricky Rizal masing-masing dijatuhi hukuman 15 dan 13 tahun penjara.
"Yang tidak menembak 20, 15, 13 tahun, penembak utama 1,5 tahun," tulis Farhat Abbas, dikutip TribunJakarta pada Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Guru Besar Antropologi Hukum UI harap Sidang Vonis Bharada E Jadi Tonggak Persidangan Selanjutnya
Farhat Abbas kemudian mengatakan di matanya, Bharada E yang menembak Brigadir J, akan selalu terbayang-bayang dengan perbuatannya.
"Boleh-boleh saja hakim menghukum penembak 1,5 tahun tapi bagi saya Penembak mati itu seumur hidup akan ketakutan dan dihantui roh yang dia tembak," kata Farhat Abbas.
Beda dengan Farhat Abbas, Guru Besar Antropologi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Sulistyowati Irianto, justru memuji vonis hakim terhadap Bharada E.
Menurut Sulistyowati, vonis hakim yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) itu merupakan sebuah reformasi hukum.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Bharada E selama 1 tahun 6 bulan hari ini, Rabu (15/2/2023), atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Adapun Bharada E sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh JPU.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.