Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Guru Besar Antropologi Hukum UI harap Sidang Vonis Bharada E Jadi Tonggak Persidangan Selanjutnya
Guru Besar Antropologi Hukum, Fakultas Hukum UI, Sulistyowati Irianto, mengatakan banyak hal yang bisa dijadikan pelajaran dari sidang vonis Bharada E
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer divonis kurungan 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Menanggapi putusan ini, Guru Besar Antropologi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Sulistyowati Irianto, mengatakan banyak hal yang bisa dijadikan pelajaran menyoal hukum, dari kasus ini.
“Intinya itu (putusan) luar biasa, kasus ini kita belajar banyak dari kasus ini,” kata Sulistyowati lewat sambungan telepon, Rabu (14//2/2023).
Kemudian, Sulistyowati mengatakan bila dilihat dari index rule of law, Indonesia bukanlah negara yang tinggi indexnya.
“Dilihat dari rule of law index, Indonesia itu bukan negara yang tinggi index. Tapi terpenuhi dengan kasus ini yang persidangannya terbuka, transparan, semua orang bisa dengar, detail-detailnya, dan orang bisa menilai bahwa persidangannya memang akuntabel,” ungkapnya.
Sulistyowati berharap, persidangan kasus ini bisa menjadi acuan untuk semua persidangan lainnya.
“Semoga ini menjadi tonggak untuk persidangan-persidangan selanjutnya , dalam semua perkara pidana, perdata, semuanya lah,” jelasnya.
Baca juga: LPSK Soal Vonis Ringan Bharada E: Dia Tidak Perlu Dihentikan dari Anggota Polri,
Sebelumnya, Sulistyowati juga menilai vonis mati terhadap Ferdy Sambo, dan hukuman ringan terhadap Bharada E merupakan sebuah keberanian dari Majelis Hakim.
“Iya saya kira itu suatu keadaan yang sangat jarang ya bahwa hakim begitu berani, karena mereka merasa didukung oleh masyarakat sendiri,” tutur Sulistyowati.
“Meskipun secara personal saya termasuk barisan yang tidak setuju adanya hukuman mati. Tapi kan itu kehendak masyarakat semacam itu kan, jadi hakim melihat apa yang berkembang di masyarakat,” pungkasnya.
Kun Fayakun! 2 Tahun Setelah Terseret Kasus Sambo, Kombes Budhi Promosi Jadi Jenderal |
![]() |
---|
Beruntungnya Putri Candrawathi, Hukumannya Didiskon 50 Persen Kini Dapat Remisi Natal 1 Bulan |
![]() |
---|
Hukuman Putri Candrawathi Dapat 'Diskon' dari MA, Trisha Eungelica Tak Sabar Bertemu Ibunya: Kangen! |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Cs Dipindah ke Lapas Cibinong, Putri Candrawathi Tak Lagi di Lapas Pondok Bambu, Kemana? |
![]() |
---|
Potret Terpidana Pembunuhan Brigadir J Dijebloskan ke Lapas, Pakaian Ferdy Sambo dan Putri Senada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.