Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Guru Besar Antropologi Hukum UI harap Sidang Vonis Bharada E Jadi Tonggak Persidangan Selanjutnya

Guru Besar Antropologi Hukum, Fakultas Hukum UI, Sulistyowati Irianto, mengatakan banyak hal yang bisa dijadikan pelajaran dari sidang vonis Bharada E

Kompas TV
Bharada E saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan oleh hakim. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer divonis kurungan 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Menanggapi putusan ini, Guru Besar Antropologi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Sulistyowati Irianto, mengatakan banyak hal yang bisa dijadikan pelajaran menyoal hukum, dari kasus ini.

“Intinya itu (putusan) luar biasa, kasus ini kita belajar banyak dari kasus ini,” kata Sulistyowati lewat sambungan telepon, Rabu (14//2/2023).

Kemudian, Sulistyowati mengatakan bila dilihat dari index rule of law, Indonesia bukanlah negara yang tinggi indexnya.

“Dilihat dari rule of law index, Indonesia itu bukan negara yang tinggi index. Tapi terpenuhi dengan kasus ini yang persidangannya terbuka, transparan, semua orang bisa dengar, detail-detailnya, dan orang bisa menilai bahwa persidangannya memang akuntabel,” ungkapnya.

Sulistyowati berharap, persidangan kasus ini bisa menjadi acuan untuk semua persidangan lainnya.

“Semoga ini menjadi tonggak untuk persidangan-persidangan selanjutnya , dalam semua perkara pidana, perdata, semuanya lah,” jelasnya.

Baca juga: LPSK Soal Vonis Ringan Bharada E: Dia Tidak Perlu Dihentikan dari Anggota Polri,

Sebelumnya, Sulistyowati juga menilai vonis mati terhadap Ferdy Sambo, dan hukuman ringan terhadap Bharada E merupakan sebuah keberanian dari Majelis Hakim.

“Iya saya kira itu suatu keadaan yang sangat jarang ya bahwa hakim begitu berani, karena mereka merasa didukung oleh masyarakat sendiri,” tutur Sulistyowati.

“Meskipun secara personal saya termasuk barisan yang tidak setuju adanya hukuman mati. Tapi kan itu kehendak masyarakat semacam itu kan, jadi hakim melihat apa yang berkembang di  masyarakat,” pungkasnya.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved