Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Apakah Bharada E Bisa Kembali Menjadi Polisi? Polri dan Peneliti Bidang Kepolisian Beri Jawaban
Richard melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, menyampaikan sangat berharap bisa kembali bertugas menjadi anggota Brimob.
TRIBUNJAKARTA.COM - Drama persidangan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berakhir.
Sidang vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) pada Rabu (15/2/2023) menjadi puncak dan penutup dari persidangan kasus yang menyedot perhatian banyak orang.
Majelis hakim menyatakan Icad, sapaan Richard, terbukti bersalah turut serta dalam pembunuhan terhadap Yosua, dan diganjar hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Vonis terhadap Eliezer menjadi sorotan karena sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang semula tegang seketika berubah menjadi gegap gempita dan tangis kegembiraan para pendukung Richard setelah mendengarkan vonis hakim.
Dalam rangkaian persidangan vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua sejak Senin (13/2/2023) lalu, 4 terdakwa lain justru mendapatkan vonis yang lebih berat dari tuntutan.
Baca juga: Bharada E Divonis Ringan, Ibu Berharap Anaknya Bisa Kembali Jadi Polisi: Tak Ada Kata Akan Berhenti
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim dalam sidang pada Senin (13/2/2023) lalu.
Sedangkan istri Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara pada hari yang sama.
Kemudian Kuat Ma'ruf yang merupakan asisten rumah tangga dijatuhi vonis 15 tahun penjara dalam sidang pada Selasa (14/2/2023).
Lalu salah satu ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo yang berpangkat Bripka, divonis 13 tahun penjara pada hari yang sama.
Ricky Rizal dan Kuat melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan tidak menerima vonis dan akan mengajukan upaya hukum lanjutan yaitu banding ke pengadilan tinggi.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.
Baca juga: Bandingkan Vonis Ferdy Sambo dengan Bharada E, Farhat Abbas Geram: Yang Bunuh Dihukum Ringan
Sedangkan Putri, Ricky, dan Kuat dituntut dengan pidana 8 tahun penjara.
Di sisi lain, pertanyaan yang mengemuka setelah vonis itu adalah tentang karier Richard di Polri.
Sebelum dan saat ditugaskan menjadi ajudan Ferdy Sambo dan terlibat kasus itu, Richard adalah anggota Resimen Pelopor Korps Brimob Polri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.