Pilpres 2024

Bawaslu Bicara Utang Dana Kampanye Anies Baswedan Rp 50 Miliar: Pelanggaran Tapi Sudah Kedaluwarsa

Bawaslu menilai utang dana kampanye Anies Baswedan sebesar Rp 50 Miliar saat Pilkada DKI Jakarta 2017 termasuk dalam pelanggaran pidana dan bermasalah

|
Dionisius Arya Bima Suci/TribunJakarta.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengemasi barangnya yang berada di ruang kerjanya di Balai Kota Jakarta, Jumat (15/10/2022). Bawaslu menilai utang dana kampanye Anies Baswedan sebesar Rp 50 Miliar saat Pilkada DKI Jakarta 2017 termasuk dalam pelanggaran pidana dan bermasalah. 

"Karena yang punya likuiditas itu Pak Sandi, kemudian memberikan pinjaman kepada Pak Anies," ujar Erwin.

Erwin lalu mengungkapkan bahwa pinjaman tersebut diberikan ke Anies sekitar Rp 50 miliar.

"Nilainya berapa yah, 50 miliar barangkali," ucapnya.

Ia juga menyebut jika utang Rp 50 tersebut belum lunas dibayar oleh mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

"Saya kira belum (lunas) barangkali yah," ucap Erwin.


Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soroti Utang Dana Kampanye Anies Baswedan Rp 50 Miliar, Ini Kata Bawaslu,

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved