Petugas Gabungan Tangkap Mobil Derek Liar dalam Razia di Pasar Rebo

Setelah diperiksa petugas, baru ketahuan mobil derek tersebut sudah tidak layak jalan karena bagian ban kendaraan sudah gundul.

Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Istimewa
Petugas gabungan mengamankan mobil derek liar di Jalan Raya Bogor, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat (17/2/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR REBO - Operasi Lintas Jaya di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur tak hanya menjaring kendaraan umum dan angkut barang yang melanggar peraturan lalu lintas.

Dalam operasi yang melibatkan petugas dari Dinas Perhubungan, Satlantas Jakarta Timur, Polisi Militer (POM) TNI pada Jumat (17/2/2023) siang, satu unit mobil derek liar turut diamankan.

Saat diamankan, petugas mendapati tulisan Unit Derek Lantas Jakarta Utara dan Emergency Service Jakarta Utara pada bagian depan mobil engkel berpelat hitam dengan nomor B 9239 PQA.

Baca juga: Lansia Pelaku Derek Liar Tol di Jakarta Timur Berperan Sebagai Pemimpin Komplotan

Namun, setelah ditelusuri pelat nomor mobil derek tersebut, ternyata tidak tercatat di database pengujian kendaraan bermotor (PKB) KIR Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.

"Saat dicek mobil derek tidak pernah melakukan KIR. Tidak terdaftar di PKB," kata penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Matondang, Jumat (17/2/2023).

Petugas gabungan mengamankan mobil derek liar di Jalan Raya Bogor, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat (17/2/2023).
Petugas gabungan mengamankan mobil derek liar di Jalan Raya Bogor, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat (17/2/2023). (Istimewa)

Setelah diperiksa petugas, baru ketahuan mobil derek tersebut sudah tidak layak jalan karena bagian ban kendaraan sudah gundul.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, kendaraan berikut sopir derek kini diamankan petugas Sudin Perhubungan ke tempat penitipan kendaraan stop operasi di wilayah Kecamatan Pulogadung.

"Kita bawa ke Pulogadung. Dalam Operasi Lintas Jaya hari ini ada kendaraan lainnya yang ikut kita amankan karena kelebihan muatan, total ada empat kendaraan kita amankan," ujar Matondang.

Baca juga: Diduga Kurang Hati-hati, Pengendara Motor Seruduk Minimarket di Kemang hingga ke Etalase Dagangan

Selain mengamankan kendaraan angkutan barang yang kelebihan beban, petugas juga memberikan sanksi tilang kepada sejumlah pengemudi yang masa berlaku KIR dan SIM sudah habis.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved