Lansia Pelaku Derek Liar Tol di Jakarta Timur Berperan Sebagai Pemimpin Komplotan

Rata-rata keuntungan komplotan IDK dari setiap pengemudi mobil yang jadi korban diperas mereka berkisar Rp 1,5 juta.

Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Bima Putra
Tersangka derek liar di jalan tol, IDK (73) saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolrestro Jakarta Timur, Selasa (21/1/2020) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Meski sudah sepuh, peran IDK (73) dalam komplotan pemerasan disertai kekerasan bermodus derek liar tol rupanya tak sembarang.

Dalam komplotan beranggotakan empat orang itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo mengatakan IDK berperan jadi pemimpin.

"Tersangka berperan sebagai ketua. Dia berwenang menentukan pembagian uang hasil kejahatan ke anggota lainnya," kata Hery di Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (22/1/2020).

Rata-rata keuntungan komplotan IDK dari setiap pengemudi mobil yang jadi korban diperas mereka berkisar Rp 1,5 juta.

Namun dalam memilih korban, masing-masing anggota yang tiga di antaranya hingga kini buron dapat mengusulkan target.

Hery menuturkan komplotan derek liar pimpinan IDK mengincar pengemudi yang sedang sendirian agar tak melawan.

"Kalau dilihat kemungkinannya enggak melawan ya mereka pilih. Waktu beraksi mereka enggak membawa senjata tajam, sehingga milih korban yang tampak lemah," ujarnya.

Meski baru berhasil meringkus IDK, Hery menyebut pihaknya sudah mengantongi identitas tiga anak buah IDK yang buron.

Tapi dia masih enggan membeberkan identitas ketiga pelaku yang memiliki peran berbeda dalam setiap aksinya.

"Tiga pelaku lainnya DPO. kita sudah memgantongi namanya sementara ini lari dan sedang kita lakukan pengejaran," tuturnya.

Sebagai informasi, modus yang digunakan komplotan IDK yakni meneriaki pengemudi bahwa mobilnya mengeluarkan asap.

Setelah korban menghentikan laju mobilnya, satu pelaku bernegosiasi dengan pengemudi, satu pelaku mencopot kabel agar mesin mati.

"Sementara satu pelaku lainnya berperan mengaitkan seling derek ke mobil korbannya tanpa persetujuan pemilik kendaraan," lanjut Hery.

Viral di Medsos, Polisi Selidiki Kasus Perkelahian Siswi di Perbatasan Depok-Bogor

Viral Kabar Abi Pelajar SMP yang Menghilang: Dipicu Masalah Sepele Hingga Sang Ibu Meracau

Suami Sedang Kerja Buruh Bangunan, Istri Berhubungan Badan dengan Selingkuhan di Penginapan

Awalnya korban dijanjikan mobil diderek hingga bengkel, namun oleh IDK justru dibawa ke Jalan Mayjen Sutoyo, depan kantor PT Asabri.

Disertai tindak kekerasan berupa tamparan, korban yang kalah jumlah dibanding pelaku dipaksa membayar ongkos derek.

"Barang bukti yang diamankan uang sebesar Rp 1,5 juta hasil kejahatan pelaku, dan mobil derek yang digunakan beraksi. Pelaku dijerat pasal 368 KUHP, ancaman hukuman sembilan tahun penjara," sambung dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved