Aturan Naik MRT Jakarta yang Harus Dipahami, Melanggar Bisa Kena Denda!
Inilah 9 aturan naik MRT Jakarta yang harus dipahami. Melanggar bisa kena denda
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Inilah 9 aturan naik MRT Jakarta yang harus dipahami.
Jalan-jalan di sekitar Jakarta, kamu bisa menggunakan moda transportasi umum. Salah satunya, ialah MRT Jakarta.
MRT Jakakarta merupakan salah satu layanan transportasi publik yang menawarkan pengalaman perjalanan di tengah kota Jakarta, tanpa macet dengan menggunakan kereta modern.
Dengan kemajuan teknologi, MRT menjadi salah satu sarana alternatif transportasi yang praktis.
Baca juga: Diangkat Presiden Jokowi Jadi Pejabat di IKN, Silvia Halim Masih Direktur Konstruksi MRT Jakarta
Namun sebelum menggunakan MRT sebaiknya Kamu pahami dulu aturan wajib yang harus diterapkan oleh setiap penumpang.
Sebab aturan tersebut wajib untuk dipahami, apabila melanggar tidak kamu bisa kena denda.
Dilansir TribunJakarta.com dari laman sosial media resmi MRT Jakarta, inilah aturan naik MRT yang harus diketahui oleh penumpang :
1. Dilarang membuang sampah sembarangan, apabila dilanggar dikenakan denda Rp 500.000.
2. Dilarang makan dan minum, bagi yang melanggarnya dikenakan denda Rp 500.000.
3. Dilarang duduk di lantai, bagi pelanggar dapat dikenakan denda Rp 500.000.
4. Dilarang menerobos area masuk pembatas, jika diketahui melanggar dikenakan denda Rp 5.000.000.
5. Tidak boleh membawa barang yang dilarang, apabila melanggar dapat dikenakan denda Rp 5.000.000.
6. Tidak boleh membawa drone di wilayah pengelolaan MRT Jakarta.
7. Dilarang anggota tubuh atau badan melewati Platform screen doors (PSD) atau pintu tepi peron, bila diketahui melanggar dikenakan denda Rp 10.000.000.
8. Dilarang merokok dan membawa benda yang mudah terbakar atau menimbulkan api, bila diketahui melanggar bisa kena denda Rp 50 juta
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/mrt-jakarta_20180417_092121.jpg)