Bos Ayam Goreng Dihabisi Karyawan
Alasan Karyawan di Bekasi Culik Balita Usai Bunuh Bos Ayam Goreng, Takut Picu Kecurigaan Tetangga
Ahza merupakan anak bos ayam goreng berinisial IM (28) yang menjadi korban pembunuhan Hari dan MA. Saat itu Ahza diculik pelaku.
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Terungkap alasan dua karyawan gerai ayam goreng di Bekasi, Hari Kurniawan (21) dan MA (15) memutuskan menculik seorang balita bernama Ahza berusia 1,5 tahun setelah melakukan pembunuhan.
Ahza merupakan anak bos ayam goreng berinisial IM (28) yang menjadi korban pembunuhan Hari dan MA.
Pada hari pembunuhan, Ahza menangis melihat sang ibu tak berdaya dengan kondisi bersimbah darah.
Rupanya tangisan itu yang kemudian membuat Hari dan MA memutuskan untuk membawa Ahza pada pelariannya.
Hari dan MA merupakan karyawan IM yang baru bekerja lima hari di gerai ayam goreng miliknya.
Motif sakit hati membuat Hari dan MA nekat melakukan pembunuhan yang dilakukan di tempat bekerjanya saat itu juga pada Kamis (16/2/2023) pagi.
Keduanya melakukan penganiayaan menggunakan tabung gas 3 kilo ke kepala IM hingga akhirnya meninggal dunia.
Baca juga: Ibunya Tewas Dibunuh, Terekam Pertemuan Haru Balita Anak Bos Ayam Goreng Setelah Diculik Pelaku
Melihat ibunya mereggang nyawa dengan bersimbah darah membuat balita tak berdosa itu menangis.
Khawatir tangisan Ahza memicu kecurigaan tetangga, Hari dan MA akhirnya membawa anak korban pergi dari tempat kejadian.
Hal itu diakui Hari dan MA ketika diperiksa oleh penyidik.
"Karena anak korban terus menangis, HK dan MA memutuskan untuk membawanya," kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat merilis kasus ini, Jumat (17/2/2023).

Sempat diketahui tetangga
Aksi pembunuhan itu menimbulkan suara keributan hingga membuat sejumlah tetangga keluar rumah dan mendekati warung korban.
Mengetahui hal itu, kedua tersangka berjalan keluar dan mengatakan kepada tetangga bahwa keributan itu disebabkan karena ada ular di dalam warung.
"Dijelaskan oleh tersangka karena ada ular, sehingga tetangga ini tidak jadi masuk ke dalam ruko tersebut," ungkap Hengki.
Baca juga: Bohongi Tetangga, Karyawan 3 Hari Cari Siasat Bunuh Ibu Muda Bos Ayam Goreng di Bekasi
Setelahnya, sambung Hengki, kedua tersangka melarikan diri dengan membawa Ahza.
"Sehingga pada saat itu dilaporkan pada kepolisian. Karena ini disertai penculikan, yang merupakan kejahatan atau kasus atensi, tim Polda Metro Jaya ikut membantu dan membentuk timsus untuk melakukan pengejaran," ucap Hengki.
Kedua tersangka berhasil ditangkap di Jalan Pantura, Ciasem, Subang, Jawa Barat, Jumat (17/2/2023) dini hari sekitar pukul 01.00.
Tersangka Hari dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara.
Sedangkan tersangka MA akan diproses dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Kehabisan Ongkos Kabur ke Jogja
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, kedua tersangka mulanya hendak membawa anak korban berinisial A yang masih berusia 17 bulan ke Yogyakarta.
"Bahwa keterangan tersangka membawa anak tersebut dibawa ke Jogja akan ditaruh di rumah saudaranya," kata Panjiyoga saat merilis kasus ini di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2023).
Namun, lanjut Panjiyoga, perjalanan kedua tersangka terhenti di Subang, Jawa Barat karena kehabisan ongkos.
"Jadi tersangka kehabisan ongkos, akhirnya dia istirahat di wilayah Subang untuk melanjutkan perjalanan," ujar dia.
Polisi berhasil menyelamatkan anak korban yang disembunyikan kedua tersangka di pos ronda, tak jauh dari lokasi penangkapan Hari dan MA.
"Kita tanyakan dalam kurun waktu itu bagaimana? Dikasih apa? Khawatir terhadap anak ini, ternyata selama kurun waktu itu dikasih nasi orek menurut keterangan yang bersangkutan ini," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
Keluarga Berharap Pelaku Dihukum Berat
Keluarga ibu muda bos ayam goreng di Bekasi yang tewas dibunuh karyawannya berharap, kedua pelaku dihukum seberat-beratnya.
Hal ini dikatakan perwakilan keluarga korban Erik Jualinto, Intan tewas dengan cara dianiaya menggunakan tabung gas tiga kilogram.
Tidak hanya itu, kedua pelaku bernama Hari Kurniawan (21) dan MA (15) tega menculik anak korban yang masih balita.
"Harapan kami meminta kebijakan polisi untuk menindaklanjuti kasus ini hingga pelaku yang sudah menganiaya hingga tewas, itu harus dihukum seberat beratnya," kata Erik, Jumat (17/2/2023).
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.