Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Beberkan Sosok Asli Richard Eliezer, Dua Anggota Wanita LPSK Langsung Senyum dan Saling Lirik

Dua anggota wanita Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bernama Mbak D dan Mbak Ega membeberkan sosok asli Richard Eliezer atau Bharada E.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
TikTok
Dua anggota wanita Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bernama Mbak D dan Mbak Ega membeberkan sosok asli Richard Eliezer atau Bharada E. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Dua anggota wanita Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bernama Mbak D dan Mbak Ega membeberkan sosok asli Richard Eliezer atau Bharada E.

Sekedar informasi Mbak D dan Mbak Ega sempat menjadi buah bibir setelah mengawal Bharada E di sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023) lalu.

Saat pembacaan vonis, para pendukung Richard Eliezer sempat kisruh di luar ruang sidang.

TONTON JUGA

Hal itu membuat Mbak D dan Mbak Ega serta anggota LPSK di dalam ruang sidang menjadi kewalahan.

Mereka berusaha melindungi Bharada E guna mencegah hal-hal yang tak diinginkan dalam sidang vonis itu.

Setelah sidang ditutup Mbak D dan Mbak Ega serta anggota LPSK yang lain langsung berlari ke arah Bharada E dan membawanya ke luar ruangan.

Dalam Podcast YouTube Sahabat Saksi Korban, Kompas TV, Mbak D dan Mbak Ega ditanya soal Richard Eliezer.

Ia beberapa kali ditanya soal sosok keseharian Bharada E yang tidak terekspos, yang di mana saat berada dengan LPSK saja.

Suasana kericuhan yang terjadi usai pembacaan sidang vonis Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).
Suasana kericuhan yang terjadi usai pembacaan sidang vonis Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023). (Tangkapan layar Kompas TV)

Baca juga: Sampai Terbentuk Eliezer Angels, Ini Alasan di Balik Pendukung Bharada E Kebanyakan Perempuan

Mbak D sempat saling tatap dengan Mbak Ega ketika harus menjawab pertanyaan tentang Bharada E.

Merekapun saling tertawa dan langsung menjawabnya.

Mbak D mengungkapkan sosok dari Richard Eliezer selain orang yang jujur di mata publik.

Menurut Mbak D, Richard Eliezer merupakan sosok yang baik dan penurut.

"Baik, dia penurut," jelasnya, Sabtu (18/2/2023).

Richard Eliezer yang merupakan anggota Brimob juga tak sungkan mengikuti arahan dan petunjuk dari LPSK.

Baca juga: Pendukung Bharada E Diprediksi Tak Akan Bubar, Bakal Kawal Eliezer Sampai Kembali ke Masyarakat

"Banget, sangat mengikuti (arahan LPSK)," katanya.

Untuk membuat saksi atau korban terlindung dapat mempercayai LPSK ini ternyata ada caranya tersendiri.

Hal itu diungkapkan oleh Mbak Ega, yang menurutnya hal tersebut memerlukan bounding terlebih dahulu.

"Perlunya bounding sama terlindung, dan bagaimana cara kita membuat dia percaya ke kita dulu sebenernya kalo kita mau melindungi terlindung itu, kalo dia gak percaya dia susah juga kalo mau kita atur lah dalam tanda kutip yah," paparnya.

Untuk bisa terlindung, kata Mba Ega saksi atau korban harus diberi arahan terlebih dahulu.

Richard Eliezer alias Bharada E menangis ketika mendengarkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan oleh hakim atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigdir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 14/2/2023).
Richard Eliezer alias Bharada E menangis ketika mendengarkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan oleh hakim atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigdir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 14/2/2023). (Kompas Tv)

Baca juga: Pendukung Bharada E Diprediksi Tak Akan Bubar, Bakal Kawal Eliezer Sampai Kembali ke Masyarakat

"Terlindung itu perlu kita breafing nanti kayak gini kayak gini kayak gini," katanya.

Bahkan, hal itu juga dicontohkan sebagaimana yang dilakukannya kepada Richard Eliezer.

"Misalnya salah satu contoh, Chad nanti kalo udah selesai sidang, kamu lewatnya sini jangan lewat sini misalnya gitu," jelasnya.


Bharada E Ditawari Gabung LPSK

Kuasa hukum Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talappesy, menanggapi soal tawaran bagi Bharada E untuk bergabung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) usai bebas. 

LPSK menilai, jika Bharada E bertugas di LPSK, akan memudahkan memberikan perlindungan setelah bebas. 

LPSK juga berharap Bharada E bisa memberikan kontribusinya pada kasus lain yang juga ditangani LPSK.

Ronny mengaku akan mendiskusikan lebih lanjut tawaran tersebut dengan kliennya dan keluarga Bharada E.

"Saya sudah ngobrol sama keluarga, kami mengucapkan banyak terima kasih untuk perhatian dan atensi LPSK." 

"Tentunya akan kita tampung, kita akan diskusi lebih lanjut," kata Ronny, dikutip dari tayangan KompasTV, Minggu (19/2/2023). 

Baca juga: Dapat Tawaran Gabung LPSK Seusai Bebas, Bagaimana Tanggapan Bharada E?

Ronny juga mengatakan, hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo jika Bharada E masih sebagai anggota. 

Ia menuturkan, anggota Polri yang bertugasi di LPSK juga berdasarkan surat tugas dan kewenangan Kapolri. 

"Dan kita kembalikan pada Polri karena Richard ini kan masih anggota Polri. 

Ronny pun mengaku saat ini pihaknya akan terlebih dahulu fokus pada tahapa sidang kode etik yang akan dihadapi Bharada E

"Akan tetapi kita sekarang fokusnya adalah tahapan etik dulu, jadi kita satu-satu dulu step by step. "

"Tetapi dari berbagai pihak ada juga yang sudah menyampaikan pada saya pribadi untuk menarik Richard untuk bergabung."

"Kami dari keluarga mau fokus satu-satu biar selesai dulu etik dan menjalani proses hukumnya, jadi masih ada beberapa proses yang harus kita lewati dulu," kata Ronny. 

Baca juga: Viral Aksi Singgap LPSK Kawal Bharada E di Ruang Sidang Setelah Vonis, Sebut Suasana Mulai Ricuh

Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, menyatakan membuka peluang bagi Bharada E untuk bergabung setelah nanti selesai menjalani hukumannya.

Sebagai penguak fakta kasus pembunuhan yang didalangi mantan petinggi Polri, Ferdy Sambo, rekam jejak Bharada E diharapkan bisa dijadikan contoh dalam perlindungan saksi dan korban pada kasus-kasus selanjutnya.

Bergabungnya Bharada E dengan LPSK juga dinilai Edwin akan mempermudah memberikan perlindungan. 

LPSK mengaku akan berkoordinasi dengan Kapolri mengenai opsi ini.

Ia juga mengatakan, pihaknya akan tetap menunggu keputusan sidang kode etik Bharada E

"Kami membuka diri seandainya Richard diizinkan oleh Kapolri bertugas di LPSK."

"Itu juga sesuatu hal yang sepenuhnya menjadi harapan kami." 

"Kalau seandainya Richard sudah menjalankan hukumannya dan kemudian menurut Polri misalnya Richard tidak diberhentikan, kami terbuka untuk Richard bekerja sebagaimana biasanya," kata Edwin, Jumat (17/2/2023) dikutip dari tayangan Kompas TV. 

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved