Bos Ayam Goreng Dihabisi Karyawan
Kisah Pilu Bayi dari Pengusaha Ayam Goreng di Bekasi, Ayah Wafat Karena Covid dan Ibu Tewas Dibunuh
Terkuak kisah pilu dari A (17 bulan), anak dari pengusaha ayam goreng berinisial I (30) yang tewas dibunuh oleh dua karyawannya.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Terkuak kisah pilu dari A (17 bulan), anak dari pengusaha ayam goreng berinisial I (30) yang tewas dibunuh oleh dua karyawannya, Hari Kurniawan alias HK (21) dan MA (15) .
Hal tersebut disampaikan Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Eko Barmula.
Eko menjelaskan setelah I tewas dibunuh, A terus memanggil-manggil sang ibu.
TONTON JUGA
"Kondisi terbaru karena sudah mulai mengingat ibunya. Sekarang Kehilangan ibu jadi sering manggil-manggil nama ibu," ujar Eko dikutip dari siaran Kompas TV, Sabtu (18/2/2023).
Adapun A sempat diculik oleh pelaku pembunuhan.
Saat ditemukan, bayi itu dalam kondisi kelaparan dan terdapat luka memar di tubuhnya.
Meski begitu, kata Eko, bayi A telah mendapatkan perawatan dan kasih sayang dari keluarga ibunya.
Asupan makanan dan minuman untuk A juga dipastikan telah terpenuhi.

Baca juga: Gaji Pertama Terancam Dipotong Buat 2 Karyawan Bunuh Bos Ayam Goreng, Pelaku Baru Kerja 5 Hari
"Ya kalau untuk saat ini makanan sudah tercukupi, artinya sudah diberikan kasih sayang oleh neneknya, tantenya, saudara lainnya," kata Eko.
Secara terpisah, Kasubdit2 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga mengungkapkan, ayah A sudah meninggal dunia.
Ayah A meninggal dunia saat bayi tersebut baru berusia 3 bulan.
A kini menjadi yatim piatu karena ulah Hari Kurniawan dan MA.
"Jadi bayi itu pada saat usia 3 bulan, ayah meninggal dunia karena terpapar Covid-19," kata Panjiyoga.
Menurut Panjiyoga, korban I pertama kali ditemukan tewas oleh suami barunya yang berinisial FN, sekaligus ayah sambung bayi A.
Baca juga: Kisah Karyawan Habisi Nyawa Intan Ibu Bos Ayam Goreng Pakai Tabung Gas: Dipicu Masalah Gaji Kecil
"Karena itu kami serahkan A kepada keluarganya, dirawat nenek dan tantenya," ucal Panjiyoga.
Kronologi
Aksi pembunuhan I bermula ketika HK merencanakan aksinya pada hari ketiga mereka bekerja di tempat korban.
HK kemudian mengajak MA yang masih di bawah umur untuk ikut menjalankan rencana pembunuhan korban.
Eksekusi pun dilakukan kedua pelaku pada Kamis (16/2/2022). Pada saat itu, korban yang baru datang ke ruko untuk berjualan langsung menuju ke dapur.
Tak lama kemudian, HK datang ke dapur dan langsung memukul kepala korban menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram.

Baca juga: Teka-teki Pembunuhan Bos Ayam Goreng di Bekasi Terkuak, Tega Culik dan Telantarkan Bayi Korban
"Pada saat masuk ke dapur, langsung ada pemukulan menggunakan tabung gas pada korban di arah kepala berkali-kali," kata Hengki.
I yang dipukul hingga mengalami luka berat di kepala itu kemudian berteriak.
Sesaat kemudian, MA yang ikut bersama HK ke dapur langsung memegangi korban dan memukulinya.
"Akibat luka berat di kepala, korban akhirnya meninggal dunia," kata Hengki.
Korban kemudian ditemukan suaminya dalam kondisi bersimbah darah.
Sedangkan A, bayi dari I tak berada di dekat ruko tersebut Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke kepolisian.
Kedua pelaku kemudian berhasil diringkus di daerah Subang, Jawa Barat, tepatnya di kawasan Jalan Pantura Sukamandi.

Baca juga: Cerita Herman Kabur dari Malaysia Lewat Hutan, Kini Jadi Penjual Nasi Goreng Tersohor di Jaktim
Kala itu, kedua pelaku baru diturunkan dari bus tujuan Yogyakarta karena kekurangan ongkos.
Penyidik kemudian melakukan interogasi awal dan menanyakan keberadaan bayi korban I.
Kedua pelaku akhirnya menunjukkan lokasi sang bayi yang ditinggalkan di pos ronda dekat lokasi penangkapan.
"150 meter dari lokasi ditangkapnya tersangka ini, kami akhirnya berhasil menyelamatkan bayi korban penculikan di dalam pos ronda yang dalam keadaan kosong," tutur Hengki.
Bayi tersebut kemudian langsung dievakuasi petugas dan diserahkan kepada, sekaligus dilakukan pemeriksaan kondisi kesehatannya.
Pada saat dievakuasi, bayi tersebut terkulai lemas di pos ronda yang kosong karena kelaparan.
Sementara itu, kedua pelaku dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kini, HK dan MA telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Keduanya dijerat pasal 340 juncto pasal 365 dan pasal 328 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Di sisi lain, karena melibatkan anak di bawah umur, kami juga terapkan pasal 76 F juncto pasal 73 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak," kata Hengki.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.