Pemilu 2024

KPU Jakarta Timur Minta Pantarlih Jaga Kerahasiaan Data Pemilih

KPU Jakarta Timur meminta petugas panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) menjaga kerahasiaan data calon pemilih.

|
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Ketua KPU Jakarta Timur Wage Wardana meminta petugas panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) menjaga kerahasiaan data calon pemilih. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PULOGADUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur meminta petugas panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) menjaga kerahasiaan data calon pemilih.

Ketua KPU Jakarta Timur Wage Wardana mengatakan pihaknya meminta Pantarlih tidak menyebarkan data nomor induk kependudukan (NIK) pemilih yang didapat saat pencocokan dan penelitian (coklit).

Tujuannya agar data pribadi pemilih tidak disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggungjawab, dan tidak melanggar UU Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

 

"Sejak awal sudah saya sampaikan kepada petugas Pantarlih tentang prinsip kerahasiaan data pribadi calon pemilih," kata Wage saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Minggu (19/2/2023).

Peringatan agar petugas Pantarlih menjaga kerahasiaan data calon pemilih ini sudah disampaikan sebelum proses Coklit yang dimulai dari 12 Februari 2023 sampai dengan 14 Maret 2023.

Baca juga: KPU Jakarta Timur Targetkan Keterwakilan Perempuan dalam Perekrutan PPK Pemilu 2024

KPU Jakarta Timur pun melarang semua pihak penyelenggara pemilu, kecuali Pantarlih mendokumentasikan lembaran kerja terdapat NIK dan nomor kartu keluarga (KK) calon pemilih.

"Bahkan, bila ada panitia pengawas pemilu (Panwaslu) yang mendokumentasikan, itu tidak boleh," ujarnya.

Wage menuturkan hingga kini proses Coklit yang dilakukan Pantarlih secara door to door atau dari rumah ke rumah warga hingga kini belum mengalami kendala berarti.

Dalam proses Coklit ini KPU Jakarta Timur mengerahkan sebanyak 8.773 untuk membantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu.

"Sejauh ini tidak ada kendala. Untuk kerahasiaan data calon pemilih saya minta ini digarisbawahi. Tidak boleh data pribadi itu dishare dan ditaruh di sembarang tempat, harus terjaga," tuturnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved