Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftar Seleksi Terbuka PPNPN Otorita IKN, Lulusan S1 Simak Syaratnya
Seleksi terbuka untuk pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dibuka mulai hari ini.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Seleksi terbuka untuk pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dibuka mulai hari ini, Senin (20/2/2023).
Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) membuka seleksi terbuka untuk sejumlah posisi PPNPN.
Adapun berdasarkan dokumen Seleksi Terbuka Penerimaan Pegawai Pemerintahan Non Pegawai Negeri (PPNPN) di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara, nomor P.005/Otorita IKN/II/2023, sedikitnya ada 9 bidang yang bisa dilamar.
Meliputi Sekretariat, Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan, Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat, Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital, Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi, dan Deputi Bidang Sarana dan Prasarana.
Baca juga: Presiden Jokowi Angkat Eks Anak Buah Ahok dan Anies Baswedan Jadi Pejabat Baru IKN
Bagi Kamu yang ingin terlibat sekaligus menjadi bagian dalam sejarah pembangunan Ibu Kota Negara, bisa mempersiapkan diri untuk mengajukan berkas pendaftaran.
Pendaftaran seleksi terbuka ini, akan ditutup pada 24 Februari 2023 pukul 16.00 WIB mendatang.
Cara pendaftaran seleksi terbuka PPNPN Otorita IKN
1. Pendaftaran dilakukan secara online, melalui tautan www.ikn.go.id/RekPPNPNOIKN.
2. Peserta seleksi terbuka melampirkan atau mengunggah sejumlah dokumen yang dipersyaratkan, yakni :
- Daftar Riwayat Hidup sebagaimana dengan format yang disediakan si website pendaftaran
- Pindai berwarna Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Pindai berwarna Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Pindai ijazah terakhir yang dilegalisir
- Pas foto berwarna latar belakang merah dengan kapasitas berkas 500 Kb
- Pindai Sertifikat TOEFL dengan minimal skor 500 atau IELTS 6.0 yang dikeluarkan oleh institusi terakreditasi nasional yang berlaku paling lama 6 bulan sebelum tanggal pendaftaran
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/desain-final-istana-negara-ikn-baru-di-kalimantan-timur.jpg)