Pengemudi Fortuner Berulah
Penahanan Giorgio Sopir Fortuner Arogan Ditangguhkan, Polisi: Dia Tidak Melarikan Diri
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menjelaskan alasan penyidik menangguhkan penahanan pengemudi Fortuner, Giorgio Ramadhan.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menjelaskan alasan penyidik menangguhkan penahanan pengemudi Fortuner, Giorgio Ramadhan.
Giorgio merupakan tersangka kasus perusakan terhadap mobil Brio yang dikemudikan sopir taksi online bernama Ari Widianto.
Adapun peristiwa perusakan itu terjadi di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (12/2/2023) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Nurma mengatakan, salah satu alasan penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Giorgio yaitu karena korban telah mencabut laporan polisi (LP).
"Satu, untuk pelapor sudah mencabut laporan polisi. Itu sudah satu poin berarti masalahnya sudah berdamai. Katanya sudah mau bayar kerugian," kata Nurma saat dikonfirmasi, Senin (20/2/2023).
Baca juga: Polres Jakarta Selatan Tangguhkan Penahanan Pengemudi Fortuner Arogan yang Rusak Mobil Brio
Selanjutnya, jelas Nurma, Giorgio dinilai tidak menghilangkan barang bukti.
"Kedua, dia tidak menghilangkan barang bukti. Dua itu utama dari kita, terus tidak melarikan diri," ujar dia.
"Makanya, itu bisa jadi penangguhan penanganan yang di ACC atau disetujui oleh penyidik," tambahnya.
Baca juga: Polres Jaksel Terima Permohonan Restorative Justice Sopir Brio yang Mobilnya Dirusak Sopir Fortuner
Nurma menjelaskan, Giorgio mengajukan penangguhan penahanan sejak Jumat (17/2/2023).
"Dia (Giorgio) mengajukan penangguhan penahanannya hari Jumat," ujar mantan Wakapolsek Pasar Minggu itu.
Sopir mobil Brio Ari Widianto sebelumnya sepakat berdamai dengan Giorgio Ramadhan yang merusak kendaraannya.
Baca juga: Sepakat Damai, Pengendara Fortuner yang Rusak Mobil Brio di Senopati Bersedia Ganti Rugi
Ari mengatakan, Giorgio memiliki itikad baik untuk meminta maaf atas peristiwa perusakan tersebut.
Selain itu, dalam kesepakatan damai, Giorgio bersedia mengganti rugi kerusakan mobil korban.
"Tanggapan dari saya di awal sudah saya infokan bahwa dari pihak Giorgio sendiri sudah beritikad baik untuk meminta maaf dan juga sudah bersedia untuk mengganti kerugian atas yang saya alami atas kasus tersebut," kata Ari di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2023).
Namun, Ari tidak merinci nominal ganti rugi yang diberikan oleh Giorgio.
Baca juga: Polres Jakarta Selatan Tangguhkan Penahanan Pengemudi Fortuner Arogan yang Rusak Mobil Brio
"Kerugian tidak saya sebutkan di sini. Yang jelas Giorgio bersedia untuk mengganti kerusakan tersebut," ujar dia.
Ari menambahkan, dirinya juga telah mengajukan restorative justice atau keadilan restoratif ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Saya mengajukan restorative justice pihak Polres Metro Jakarta Selatan. Semoga permohonan ini dapat dikabulkan pihak Polres Jaksel," ujar dia.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya telah menetapkan Giorgio sebagai tersangka.
Kami mempersangkakan perbuatan yang dilakukan tersangka dengan Pasal pidana 406 KUHP yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary kepada wartawan, Selasa (14/2/2023).
Saat ini, jelas Ade, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan juga telah melakukan penahanan terhadap Giorgio.
"Berdasarkan penerapan kedua pasal ini, dengan didasari dua alat bukti dan adanya barang bukti yang sudah kami sita, kemudian kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut," ujar dia.
Sebelumnya, video yang merekam aksi arogan pengemudi Fortuner tersebut viral di media sosial.
Dalam video tersebut, pengemudi Fortuner itu mengamuk secara brutal dengan merusak mobil Brio berwarna kuning.
Pelaku terlihat turun dari kendaraanya dan mencoba membuka pintu mobil Brio sambil menodongkan airsoft gun.
Pelaku juga menendang pintu Brio sebelah kiri, lalu memukul kaca samping dan depan mobil tersebut.
Ia kemudian kembali ke mobilnya untuk mengambil pedang samurai.
Setelahnya, pengemudi Fortuner itu menghancurkan kaca depan mobil Brio menggunakan pedang tersebut.
Korban bernama Ari Widianto mengatakan, kejadian bermula ketika laju kendaraannya terhalang mobil Fortuner yang dikemudikan pelaku.
Ari kemudian menyalakan lampu dim sebanyak karena pengemudi Fortuner berkendara dengan melawan arah.
Pelaku pun kembali ke jalur yang benar. Namun, tak lama kemudian pengemudi Fortuner itu mengejar mobil korban hingga melakukan perusakan.
"Dia turun membawa air soft gun dan menggedor jendela pintu kiri mobil. Pelaku kembali ke mobilnya, mengambil samurai, dan memukulkan samurainya ke kaca depan mobil," kata Ari.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Kasus Giorgio Sopir Fortuner Arogan Rusak Mobil Brio Resmi Ditutup, Polisi: Ganti Rugi Sudah Deal |
![]() |
---|
Sudah Tak Ditahan tapi Giorgio Ramadhan si Sopir Fortuner Arogan Masih Berstatus Tersangka |
![]() |
---|
Giorgio Ramadhan Pengemudi Fortuner yang Rusak Brio Sudah Bebas, Ternyata Dua Hal Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Polres Jakarta Selatan Tangguhkan Penahanan Pengemudi Fortuner Arogan yang Rusak Mobil Brio |
![]() |
---|
Polres Jaksel Terima Permohonan Restorative Justice Sopir Brio yang Mobilnya Dirusak Sopir Fortuner |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.