Kabupaten Tangerang Sumbang 2 Ribu Ton Sampah Per Hari: 1 Orang Rata-rata Buang Sampah 0,7 Kg

Kabupaten Tangerang menyumbang 2.272 ton sampah saban harinya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin di Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang

Ega Alfreda/TribunJakarta.com
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar menerima piagam rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) sebagai lokasi dan perserta kerja bakti terbanyak menyambut HPSN, Selasa (21/2/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Kabupaten Tangerang menyumbang 2.272 ton sampah saban harinya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin di Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, total warga Kabupaten Tangerang sendiri berjumlah sekira 3 juta orang tersebar dari 29 kecamatan.

Satu jiwanya, lanjut dia, rata-rata menyumbangkan 0,7 kilogram sampah perharinya.

"Tujuan Pemda mengajak seluruh elemen dan masyarakat Kabupaten Tangerang untuk bersama-sama mulai dari gaya hidup mengurangi seluruh produksi sampah. Karena diperkirakan perorang 0,7 kilogram sampah perhari," kata Zaki saat memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN), Selasa (21/2/2023).

Makanya, penggunaan plastik di Kabupaten Tangerang bakal dibatasi penggunaannya mulai tahun 2023.

Baca juga: Pemprov DKI Larang PKL Jualan di Sudirman-Thamrin saat CFD: Suka Bikin Sampah Numpuk

Baik itu di pasar tradisional, retail, mini market, swalayan hingga mal-mal besar di Kabupaten Tangerang.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 139 Tahun 2022 yang baru dilaksakan pada tahun ini.

Padahal harusnya Perbup tersebut bakal dilaksanakan pada Tahun 2020, namun tertunda akibat Pandemi Covid-19.

Baca juga: Petugas Sosial Ceritakan Sampah Rumah Mak Mben di Tambora Jakarta Barat Capai 1 Mobil Pick Up

"Sebetulnya ada Perbup awal ditahun 2020, hanya saja pada saat mau diterapkan lalu pandemi, yang mengharuskan kita steril, bebas kuman pada seluruh keseharian kita. Makanan, minuman dan sampai melindungi tubuh kita," tutur Zaki.

Menurutnya, sampah plastik sangat menumpum selama dua tahun saat Pandemi Covid-19.

Mulai dari sampah masker, sarung tangan hingga berbagai sampah plastik yang dihasilkan dari sampah medis lainnya.

Makanya, Perbup tersebut kembali diberlakukan di Tahun 2023 ini dengan beberapa refisi di dalamnya.

Zaki berharap, keberadaan sampah plastik di Kabupaten Tangerang akan jauh berkurang.

"Kedepan kita berharap dengan Perbup Nomor 139 Tahun 2022 ini bisa mengurangi kantong plastik dan bisa diterapkan masyarakat," ungkap Zaki.

Untuk menerapkan aturan daerah tersebut, pihaknya sudah mensosialisasikannya ke berbagai pengusaha perbelanjaan.

Mulai dari pasar tradisional dan modern, retail besar dan kecil, mini market, swalayan hingga pusat perbelanjaan atau mol yang ada di wilayahnya.

"Mereka mendukung, siap melaksanakan aturan tersebut," katanya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved