Tetangga Aniaya Nenek Sampai Sekarat
Bikin Resah dan Takut, Warga Usir Keluarga Pelaku Penganiayaan Nenek Sampai Kritis di Tangerang
Warga RT/RW 02/06, Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang mengecam keluarga Gusti Praji (31) untuk hengkang dari tempat tinggalnya.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Warga RT/RW 02/06, Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang mengecam keluarga Gusti Praji (31) untuk hengkang dari tempat tinggalnya.
Sebagaimana diketahui, Gusti Praji melakukan penganiayaan terhadap wanita lanjut usia (lansia), I (68) sampai kritis dan harus dirawat di rumah sakit secara intensif pada Jumat (17/2/2023).
Kemarin malam, Selasa (21/2/2023) pelaku berkepala plontos tersebut berhasil dibekuk Polsek Ciledug disebuah apartemen kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Usut punya usut, tingkah laku Gusti Praja yang sering kali melenceng ternyata sudah lama jadi momok tetangga dan warga sekitar.
Pasalnya, selain dirinya, keluarga pelaku juga kerap kali melakukan keonaran dan hal negatif lainnya yang membuat warga selalu mengunci pintu setiap menjelang malam.
Baca juga: Tega Nian! Nenek Ini Babak Belur sampai Sekarat Dianiaya Tetangganya Sendiri di Tangerang
"Sejarahnya keluarga ini banyak masalah, boleh dikatakan keluarga ini negatif terus. Sehingga kami sebagai masyarakat sudah resah," kata Ketua RT/RW 02/06, Priatno saat ditemui di kantor kelurahan Pondok Bahar, Selasa (21/2/2023) malam.
"Titiknya ini maksimal sekali kasus kemarin, sampai masyarakat ibu-ibu juga setiap malam kunci pintu, rasa takutnya paranoidnya bukan main, karena resah. Jangankan melihat pelaku, melihat keluarganya juga takut sekarang," paparnya lagi.
Sebagai informasi, warga kemarin malam berkumpul di Kantor Kelurahan Pondok Bahar untuk membahas pengusiran keluarga Gusti Praji.
Baca juga: Orangtua Brigadir J Lapor ke Polres Jaksel, Kamaruddin: Uang di ATM Yosua Dicuri Nenek Putri
Menurut Priatno, ada tiga poin besar dalam diskusi tersebut.
Pertama warga mengusir keluarga Gusti Praji dari rumahnya, meminta keluarga untuk membayar semua biaya pengobatan korban, dan tetap melanjutkan proses pidana.
"Kami kan sudah sampaikan bentuk biaya tadi, di atas Rp 200 juta. Cobalah, masa keluarganya hanya sanggup Rp 10-15 juta, itu punya maksud ganti apa enggak. Kecuali rumahnya ngontrak, gak punya apa-apa. Orang punya aset, punya kendaraan, punya rumah," keluh Priatno.
Baca juga: Mak Mben Si Nenek Renta Hidup Sebatang Kara di Tambora, Ternyata Dulunya Usaha Nasi Uduk
Perilaku seks yang menyimpang alias menyukai sesama jenis yang diidap Gusti Praji juga menjadi alasan lain warga minta keluarga untuk angkat kaki.
Karena, lanjut Priatno, pelaku sempat beberapa kali ketahuan melakukan hal asusila bersama pria di dalam mobilnya yang terparkir di dekat rumah.
"Bahkan semua masyarakat, semua RW yang meminta untuk pergi. Salah satunya karena penyimpangan seksual itu yang membahayakan," ungkap dia.

Pada kesempatan yang sama, Kapolsek Ciledug, AKP Dirosha Suryo Sarwosaputro mengatakan kalau warga sepakat secara musyawarah untuk mengusir keluarga pelaku.
Namun, pihaknya hadir di tengah musyawarah tersebut sebagai penengah karena keluarga korban merasa dapat intimidasi dari tetangganya.
"Dari keluarga pelaku sampaikan pada kepolisian bahwa dari keluarga pelaku merasa terindimidasi dan tidak nyaman untuk tinggal di Kelurahan Pondok Bahar. Oleh karena itu saya inisiasi pertemuan untuk cegah hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Dirosha.
Polsek Ciledug pun berhasil mengamankan Gusti Praji (31) pelaku penganiayaan terhadap I, wanita lanjut usia (lansia) di Kota Tangerang.
Kejadian tersebut terjadi di Komplek Pondok Bahar Blok P RT 002 RW 005 Kelurahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang berinisial I.
I sampai kritis dan harus menjalani sejumlah perawatan di rumah sakit karena luka-luka di kepalanya.
Kasusnya tengah viral di media sosial dan mendapat perhatian netizen.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan kalau Gusti Praja sudah diamankan di kawasan Jakarta Barat.
Pelaku ditangkap kawasan Cengkareng tepatnya di Rusunawa Lokbin Tower A, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Senin (20/2/2023) malam.
"Pelaku berhasil diamankan di kawasan Cengkareng Jakarta Barat, oleh Tim gabungan Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Ciledug," kata Zain, Selasa (21/2/2023).
Namun, hingga saat ini dia belum dapat mengungkapkan motif dari pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban.
Ia mengatakan, pihaknya masih mendalami motif dan kronologis pelaku tega melakukan penganiayaan berat tersebut.
"Jadi, pelaku saat ini tengah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik, terkait motif dan kronologis nanti akan kami sampaikan setelah selesai pemeriksaan," jelasnya.
Sebagai informasi, peristiwa penganiayaan terhadap lansia hingga dikabarkan kritis itu terjadi pada Jumat (17/1/2023) pukul 13.15 WIB.
Saksi AM yang merupakan suami korban menemukan istrinya sudah dalam keadaan terkapar di lantai dengan luka di wajah.
Sebelumnya, suami korban mengira bahwa korban terjatuh sehingga ia dibantu tetangga membawa korban ke rumah sakit dan membersihkan TKP.
Hingga berita ramai, korban masih dalam perawatan dan belum dapat dimintai keterangan.
Suami korban yang merasa janggal atas luka korban menemukan potongan balok di atas kulkas dan baru melaporkan ke Polsek Ciledug pada pukul 21.30 WIB pada hari yang sama.
Kejadian tersebut viral di berbagai media sosial, salah satunya Instagram dengan akun @info_ciledug.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Enam Hari Berlalu, Wanita Lansia Korban Penganiayaan Pria Kelainan Seksi di Tangerang Masih Kritis |
![]() |
---|
Ini Tampang Pelaku Penganiayaan Wanita Lansia di Tangerang Sampai Kritis |
![]() |
---|
Wanita Lansia di Tangerang Dianiaya Hingga Kritis, Pelaku Diduga Punya Perilaku Seks Menyimpang |
![]() |
---|
Tega Nian! Nenek Ini Babak Belur sampai Sekarat Dianiaya Tetangganya Sendiri di Tangerang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.