Cara Mengisi E-Filing dan Upload E-Form untuk Lapor SPT 2023, Lampirkan Dokumen Pendukung

Berikut panduan mengisi e-Filing dan upload e-Form untuk lapor SPT 2023, pastikan lapor pajak dan jangan sampai kena denda.

Editor: Muji Lestari
WartaKota
Ilustrasi Pajak. Berikut ini cara mengisi e-filling dan e-form untuk lapor SPT 2023 

4. Setelah akun Anda diaktifkan, silahkan login kembali dengan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.

Baca juga: Simak Cara Lapor SPT Online, Lengkap Dengan Solusi Jika Lupa EFIN

Cara Mengisi e-Filing

1. Siapkan dokumen pendukung

2. Buka www.pajak.go.id , pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login

3. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing

4. Pilih Buat SPT

Cara Lapor atau Mengisi SPT Tahunan, Siapkan 3 Dokumen Penting Ini
Cara Lapor atau Mengisi SPT Tahunan, Siapkan 3 Dokumen Penting Ini (pajak.go.id)

5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada.

6. Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak.

7. Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT

8. Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik Selesai dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu Submit SPT

Cara lapor SPT Tahunan melalui e-Form

Seperti diketahui, e-Form adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara online yang dilakukan Wajib Pajak dengan mengunduh dan mengunggah kembali formulir SPT Tahunan yang sudah diisi dalam bentuk .pdf.

Mengutip situs pajak.go.id, berikut cara lapor SPT Tahunan melalui e-Form.

1. Wajib pajak dapat login terlebih dahulu melalui laman www.pajak.go.id.

2. Setelah berhasil login, klik tab "Lapor".

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved