Jelang Ramadhan 2023, Simak Cara Hitung Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Berapa yang Harus Dikeluarkan?

Simak cara menghitung zakat fitrah dan zakat mal di bulan Ramadan, disertai besaran yang harus dikeluarkan.

Editor: Muji Lestari
freepik.com
Ilustrasi. Berikut ini cara menghitung zakat fitrah dan zakat mal di bulan Ramadan. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini cara menghitung zakat fitrah dan zakat mal di bulan Ramadan, berapa berasan yang harus dikeluarkan?

Saat bulan Ramadan atau sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri, umat Muslim diwajibkan untuk menjalankan zakat fitrah.

Zakat fitrah dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, juga bentuk membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya.

Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri saat Bulan Ramadan, Disertai Besaran yang Ditentukan

Kewajiban berzakat lain yakni zakat mal. Zakat mal berasal dari kata bahasa Arab yakni "maal" yang artinya harta atau kekayaan.

Lalu, bagaimana cara menghitung zakat fitrah dan zakat mal?

Cara menghitung besaran zakat fitrah dan zakat mal

Zakat fitrah

Ada perbedaan dalam mengeluarkan zakat fitrah maupun zakat mal.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menjelaskan, zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah makanan pokok yang besarannya 1 sha' atau setara 2,5 kg.

Tidak hanya dalam bentuk makanan pokok, zakat fitrah juga bisa disalurkan dalam bentuk uang.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi (harga beras di wilayah tersebut).

Standar pembayaran zakat fitrah ini dijelaskan dalam SK Ketua Baznas Nomor 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah.

Baca juga: Jelang Ramadhan 2023, Ini 4 Hal yang Kerap Dikira Membatalkan Puasa Padahal Tidak

Di Jakarta, dengan standar zakat fitrah uang tunai Rp 40.000 pada tahun 2020 lalu, artinya jika dalam sebuah keluarga terdapat 3 orang, berarti zakat yang dikeluarkan sebesar Rp 120.000.

Contoh lainnya, untuk daerah Jawa Barat, besaran uang tunai untuk zakat fitrah yang dibayarkan yakni kisaran Rp 25.000 - Rp 40.000. Lalu Banten Rp 30.000, DIY Rp 30.000.

Begitupun untuk wilayah lainnya, yakni mengikuti harga 2,5 kilogram beras atau makanan pokok lain di daerahnya masing-masing.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved