Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Kementerian Keuangan Akan Panggil Pejabat Pajak Usai Sang Anak Aniaya Putra Petinggi GP Ansor

Pejabat pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan bakal dipanggil Kemenkeu. Hal itu buntut anak pejabat pajak aniaya putra petinggi GP Ansor.

Kolase Foto Tribun Jakarta
Kolase Foto Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat pajak Jakarta Selatan tersangka penganiaya putra petinggi GP Ansor. Pejabat pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan bakal dipanggil Kemenkeu. Hal itu buntut anak pejabat pajak aniaya putra petinggi GP Ansor. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pejabat pajak Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bakal dipanggil Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hal itu sebagai buntut anak pejabat pajak itu yakni Mario Dandy Satriyo (20) yang menganiaya Petinggi GP Ansor Jonathan Latumahina bernama David (17).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

 

Mario kini telah berstatus tersangka dan ditahan setelah menganiaya David.

Juru Bicara Kemenkeu, Yustinus Prastowo mengungkapkan pihaknya bakal memanggil pejabat pajak itu untuk diperiksa.

Baca juga: Kronologi Anak Pejabat Pajak Aniaya Putra Pengurus GP Ansor Sampai Koma: Dihajar di Depan Eks Pacar

Ia mengatakan pihaknya prihatin dan mengecam aksi kekerasan tersebut dan mendorong perbuatan itu diproses secara hukum.

"Saat ini Inspektorat Jenderal Kemenkeu bekerja sama dengan unit kepatuhan internal Direktorat Jenderal Pajak sedang melakukan proses pemanggilan dalam rangka pemeriksaan terhadap pegawai yang bersangkutan," ujar Yustinus dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/2/2023).

Polres Jakarta Selatan menghadirkan Mario Dandy, anak pejabat pajak di Jakarta Selatan yang menjadi tersangka penganiayaan putra pengurus GP Ansor di Pesanggrahan, Jaksel, Rabu (22/2/2023).
Polres Jakarta Selatan menghadirkan Mario Dandy, anak pejabat pajak di Jakarta Selatan yang menjadi tersangka penganiayaan putra pengurus GP Ansor di Pesanggrahan, Jaksel, Rabu (22/2/2023). (Wartakotalive.com)

Selain itu, Yustinus mengungkapkan pihaknya juga mengecam aksi pamer harta dan gaya hidup mewah yang dilakukan oleh keluarga jajaran Kemenkeu sehingga berujung erosi kepercayaan masyarakat terhadap lembaganya.

Selain itu, aksi pamer harta yang kerap dilakukan Mario Dandy Satriyo juga dianggap menimbulkan reputasi negatif terhadap seluruh jajaran Kemenkeu.

"Kemenkeu terus melakukan langkah konsisten untuk menjaga integritas seluruh jajaran Kemenkeu dengan menerapkan tindakan disiplin bagi yang melakukan korupsi dan pelanggaran integritas," pungkasnya.

Ditetapkan Tersangka

Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP), yang menganiaya pemuda bernama David (17), dihadirkan saat Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus ini, Rabu (22/2/2023).
Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP), yang menganiaya pemuda bernama David (17), dihadirkan saat Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus ini, Rabu (22/2/2023). (Annas Furon Hakim/TribunJakarta.com)

Polisi resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) pengemudi Rubicon pelaku kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur berinisial D di Pesanggarahan, Jakarta Selatan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Mario itu setelah pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," jelas Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ary Syam Indradi memperlihatkan pelat mobil Jeep Rubicon nomor B 120 DEN yang dikendarai Mario Dandy Satriyo (20) adalah palsu. Pelat nomor itu dipasang tersangka anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) saat menganiaya pemuda bernama David beberapa hari lalu. Pelat nomor asli mobil tersebut adalah B 2571 PBP.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ary Syam Indradi memperlihatkan pelat mobil Jeep Rubicon nomor B 120 DEN yang dikendarai Mario Dandy Satriyo (20) adalah palsu. Pelat nomor itu dipasang tersangka anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) saat menganiaya pemuda bernama David beberapa hari lalu. Pelat nomor asli mobil tersebut adalah B 2571 PBP. (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)
Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved