Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Kementerian Keuangan Akan Panggil Pejabat Pajak Usai Sang Anak Aniaya Putra Petinggi GP Ansor
Pejabat pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan bakal dipanggil Kemenkeu. Hal itu buntut anak pejabat pajak aniaya putra petinggi GP Ansor.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pejabat pajak Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bakal dipanggil Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal itu sebagai buntut anak pejabat pajak itu yakni Mario Dandy Satriyo (20) yang menganiaya Petinggi GP Ansor Jonathan Latumahina bernama David (17).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Mario kini telah berstatus tersangka dan ditahan setelah menganiaya David.
Juru Bicara Kemenkeu, Yustinus Prastowo mengungkapkan pihaknya bakal memanggil pejabat pajak itu untuk diperiksa.
Baca juga: Kronologi Anak Pejabat Pajak Aniaya Putra Pengurus GP Ansor Sampai Koma: Dihajar di Depan Eks Pacar
Ia mengatakan pihaknya prihatin dan mengecam aksi kekerasan tersebut dan mendorong perbuatan itu diproses secara hukum.
"Saat ini Inspektorat Jenderal Kemenkeu bekerja sama dengan unit kepatuhan internal Direktorat Jenderal Pajak sedang melakukan proses pemanggilan dalam rangka pemeriksaan terhadap pegawai yang bersangkutan," ujar Yustinus dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/2/2023).

Selain itu, Yustinus mengungkapkan pihaknya juga mengecam aksi pamer harta dan gaya hidup mewah yang dilakukan oleh keluarga jajaran Kemenkeu sehingga berujung erosi kepercayaan masyarakat terhadap lembaganya.
Selain itu, aksi pamer harta yang kerap dilakukan Mario Dandy Satriyo juga dianggap menimbulkan reputasi negatif terhadap seluruh jajaran Kemenkeu.
"Kemenkeu terus melakukan langkah konsisten untuk menjaga integritas seluruh jajaran Kemenkeu dengan menerapkan tindakan disiplin bagi yang melakukan korupsi dan pelanggaran integritas," pungkasnya.
Ditetapkan Tersangka

Polisi resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) pengemudi Rubicon pelaku kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur berinisial D di Pesanggarahan, Jakarta Selatan sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Mario itu setelah pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," jelas Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.