Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri, Hasil Sidang Kode Etik Ungkap Hal yang Meringankan

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu diputuskan tetap menjadi sebagai anggota Polri. Hasil sidang kode etik ungkap sejumlah hal yang meringankan.

|
Kolase Foto Tribun Jakarta
Kolase Foto Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengikuti sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) di gedung TNCC Divisi Propam Polri, Rabu (22/2/2023). Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu diputuskan tetap menjadi sebagai anggota Polri. Hasil sidang kode etik ungkap sejumlah hal yang meringankan. 

2. Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.

3. Terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama di mana pelaku yang lainnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara: merusak dan menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan. Tapi terduga pelanggar dnegan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.

4. Terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerjasama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.

5. Terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik, apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

6. Adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir Yosua di mana saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir Yosua, bersimpuh dan meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa sehingga keluarga Brigadir Yosua memberi maaf.

7. Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan.

8. Terduga pelanggar yang berpangkat Bharada atau Tamtama Polri tidak berani menolak perintah menembak Brigadir Yosua dan saudara FS karena selain atasan, jenjang kepangkatan saudara FS dan terduga pelaku sangat jauh.

9. Dengan bantuan terduga pelanggar yang mau bekerjasama dan memberi keterangan yang sejujur-jujurnya sehingga perkara meninggalnya Brigadir Yosua dapat terungkap.

Sesuai Pasal 12 ayat 1 huruf a PP Republik Indonesia No 1 Tahun 2003, maka Komisi selaku pejabat berwenang memberikan pertimbangan selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada di dinas Polri.

Putusan Sidang KKEP

Sanksi bersifat etika:
A. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela
B. Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri

B. Sanksi administratif
Mutasi bersifat demosi selama setahun

 

Sebelumnya, Penasihat Ahli Kapolri Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Purnawirawan (Purn) Aryanto Sutadi mengatakan adanya kemungkinan Richard Eliezer harus mengikuti program pembinaan di lingkungan Polri.

Richard Eliezer, kata Aryanto, tentunya akan dibina, diawasi, dan dibimbing selama kurun waktu tertentu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved