Baru Buat Kartu BPJS Kesehatan, Apakah Bisa Langsung Dipakai Berobat?

Bisakah kartu BPJS Kesehatan yang baru dibuat langsung dipakai berobat? Simak penjelasan Humas BPJS.

Editor: Muji Lestari
play.google.com/store
Ilusrtasi Kartu BPJS Kesehatan. Apakah BPJS Kesehatan yang baru dibuat bisa langsung dipakai berobat? Ini ketentuannya 

TRIBUNJAKARTA.COM - Apakah kartu BPJS Kesehatan yang baru dibuat bisa langsung dipakai berobat? Simak Penjelasannya.

Akhir tahun 2022 lalu, sempat muncul kasus seorang bocah di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat tak sengaja menelan kunci gembok.

Namun lantaran tak punya BPJS Kesehatan, operasi pun tidak dapat dilakukan.

Mengutip Kompas.com, pemerintah desa akhirnya berupaya membuatkan BPJS Kesehatan bagi keluarga bocah tersebut.

Kendati demikian, BPJS Kesehatan tersbeut tidak dapat langsung digunakan. Mengapa demikian? 

Benarkah jika baru membuat BPJS Kesehatan tidak dapat langsung digunakan meski untuk situasi kedaruratan medis?

Penjelasan BPJS Kesehatan

Baca juga: Ini 21 Daftar Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2022, Peserta Wajib Tahu

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, jangka waktu penggunaan BPJS Kesehatan telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.

"Semua sudah diatur tegas di Perpres Nomor 82 Tahun 2018, termasuk waktu untuk pendaftaran," kata Iqbal.

Pasal 15 Perpres Nomor 82 Tahun 2018 menjelaskan, setiap Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarga sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.

Selanjutnya, BPJS Kesehatan melakukan verifikasi pendaftaran dalam waktu 14 hari sejak pendaftaran.

Adapun pembayaran iuran BPJS Kesehatan, dapat dilakukan setelah 14 hari sejak verifikasi pendaftaran.

Baca juga: Cara Mencicil Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Cara Daftar Lewat Mobile JKN

Dengan demikian menurut Iqbal, apabila dalam kondisi medis darurat dan baru mendaftar BPJS Kesehatan, maka biaya pengobatan ditanggung oleh masing-masing orang.

Pasalnya, lanjut dia, program JKN-KIS termasuk BPJS Kesehatan mengusung prinsip gotong royong.

Program ini juga sudah berjalan di tahun ke-9, sehingga seharusnya masyarakat tidak mendaftarkan diri menjadi peserta pada saat jatuh sakit.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved