Bunuh Suami Pakai Palu, Instruktur Senam di Ngawi Ini Awalnya Pura-pura Tak Berdosa

Kasus pembunuhan yang dilakukan seorang istri terhadap sang suami terjadi di Desa Sigaran, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

TRIBUNMEDAN
Ilustrasi pembunuhan 

TRIBUNJAKARTA.COM, NGAWI - Kasus pembunuhan yang dilakukan seorang istri terhadap sang suami terjadi di Desa Sigaran, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Istri bernama Anis Puji Lestari (35), nekat menghabisi nyawa sang suami, Romdan (42) menggunakan palu.

Instruktur senam itu berperan seolah-olah menjadi orang yang tak tahu menahu terkait tewasnya Romdan.

Anis seakan terkejut melihat Romdan tewas tergeletak di rumahnya pada Sabtu (18/2/2023).

Padahal, dia lah pelaku dibalik pembunuhan itu.

Baca juga: Malam Mencekam! Warga Purwakarta Tiba-tiba Dibacok Pria Misterius di Kuburan Cimahi

Kini polisi telah menetapkan Anis sebagai tersangka.

"Pelaku sudah mengakui perbuatannya, penetapan tersangka juga didasarkan pada keterangan sejumlah saksi," kata Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyaputera, Rabu (22/2/2023).

Dibunuh saat tidur

Polisi melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut di tempat kejadian di Desa Sirigan, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Rabu (22/2/2023).

Kapolres menjelaskan, ada 19 adegan yang diperankan pelaku.

Diketahui pula bahwa Anis membunuh suami dengan palu saat korban tidur.

Anis Puji Lestari, instruktur senam di kabupaten Ngawi
Anis Puji Lestari, instruktur senam di kabupaten Ngawi yang diduga membunuh suaminya sendiri, saat menjalani pra rekonstruksi di TKP.

"Di adegan ke-7 pelaku mengayunkan palu ke kepala korban saat korban tidur miring sebanyak empat kali yang membuat korban mengalami pendarahan pada bagian kepala dan membuat korban meninggal," kata Dwiasi.

Namun kemudian pelaku berpura-pura menemukan korban dan mengaku korban meninggal lantaran terpeleset.

Pelaku tunggal Dari hasil rekonstruksi polisi memastikan Anis adalah pelaku tunggal.

Pembunuhan tersebut, kata dia, dilatarbelakangi motif ekonomi.

Namun polisi belum menjelaskan lebih detail mengenai penyebab pembunuhan.

Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 5a juncto 44 ayat ke 3 Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang mengakibatkan kematian.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Dwiasi.

Warga Kaget

Sejumlah warga mengaku tidak menduga jika Anis Puji Lestari (35) membunuh suaminya sendiri.

Luluk, paman korban mengaku keponakannya tak pernah ribut selama menjalani kehidupan rumah tangga sekitar 15 tahun.

"Tidak pernah ada ribut selama ini terkait apa pun," kata dia di sela rekonstruksi di rumah korban, Rabu (22/02/2023).

Luluk menambahkan, selama ini Romdan bekerja sebagai petani dan tukang servis elektronik serta mesin.

Sementara Anis bekerja sebagai instruktur senam di sejumlah desa.

"Setiap hari Anis ini bekerja sebagai pelatih senam di beberapa desa di sekitar sini. Bahkan sebelum berangkat kerja Anis ini juga ngarit (mencarikan rumput) untuk sapi yang mereka pelihara," katanya.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Seorang Instruktur Senam di Ngawi Jawa Timur Bunuh Suaminya Saat Tidur, https://www.tribunnews.com/regional/2023/02/23/seorang-instruktur-senam-di-ngawi-jawa-timur-bunuh-suaminya-saat-tidur?page=2.

Editor: Erik S

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved