Pakai Baju Tahanan, Ini Tampang 3 Debt Collector yang Bentak Polisi Saat Rampas Mobil Clara Sinta
Tiga debt collector yang memaki anggota Bhabinkamtibmas, Aiptu Evin kini telah ditangkap Polda Metro Jaya. Begini tampangnya.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Tiga debt collector yang membentak anggota Bhabinkamtibmas, Aiptu Evin kini telah ditangkap Polda Metro Jaya.
Begini tampang debt collector yang memaki anggota polisi saat menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta.
Peristiwa yang viral di media sosial itu terjadi di kediaman Clara Shinta di apartemen kawasan Tebet, Jakarta Selatan, 8 Februari 2023.
Dikutip dari Tribunnews.com, ketiga debt collector itu terlihat mengenanakan baju tahanan berwarna oranye saat berada di Polda Metro Jaya.
Para debt collector itu hanya terdiam saat berada di Polda Metro Jaya.
Satu diantara ketiga debt collector itu ditangkap di Saparua, Ambon.
Baca juga: Tampang Debt Collector yang Viral Bentak Polisi, Tadinya Garang Kini Diam di Balik Penutup Kepala
Terlihat pula sejumlah tato yang tergambar di tangan hingga leher para debt collector yang ditangkap tersebut.
Tangan mereka terborgol. Dua orang debt collector itu tampak mengenakan masker.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya mengungkapkan, satu dari tiga debt collector yang ditangkap sempat kabur ke kampung halamannya di Ambon.

"Satu pelaku kita kejar sampai ke Saparua, Ambon," ungkap mantan Kapolres Jakarta Pusat itu.
Ia menjelaskan, penangkapan tiga debt collector itu merupakan respons cepat atas instruksi Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang tidak ingin ada aksi premanisme di Jakarta.
"Tidak boleh ada kelompok manapun yang bergerak di atas hukum. Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kita akan tangkap, kita kejar, dan kita tindak tegas setiap aksi aksi premanisme di DKI Jakarta," tegas Hengki.
Hengki mengatakan dalam proses penarikan kendaraan seseorang yang menunggak cicilan harus melalui mekanisme yang benar, tidak seperti apa yang dilakukan yang membuat resah.

"Bahwa tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya, oleh karenanya hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh diambil paksa," jelasnya.
Lebih lanjut, Hengki tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain dalam kasus ini. Dia mengultimatum para debt collector untuk segera menyerahkan diri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.