Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

AKP Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara: Jerit Tangis Ibunda Hingga Sang Anak Sujud Cium Kaki

Sidang vonis kasus obstruction of justice Brigadir J, AKP Irfan Widyanto diwarnai jerit tangis di PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Kolase Foto TribunJakarta
Kolase foto sidang vonis kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice Brigadir J, AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Sidang vonis diwarnai jerit tangis di PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Sidang vonis kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice Brigadir J, AKP Irfan Widyanto diwarnai jerit tangis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Ibunda AKP Irfan Widyanto, Wida Riasih menangis histeris setelah mendengar anaknya divonis 10 bulan penjara dalam kasus obstruction of justice kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Wida sempat terlihat lemas hingga tersandar di kursinya saat menangis.

Ia langsung ditenangkan oleh istri Irfan yang duduk di sampingnya.

Mereka berusaha memberikan motivasi agar Wida tetap tegar.

Baca juga: Yakin Suaminya Hanya Korban Kejahatan Ferdy Sambo, Istri Irfan Widyanto: Harapan Saya Bisa Bebas

Sementara itu, AKP Irfan Widyanto menangis lalu bersujud mencium kaki sang ibunda setelah mendengarkan vonis hakim PN Jakarta Selatan.

Majelis hakim memvonis AKP Irfan Widyanto dengan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta.

Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hadi menyatakan bahwa Irfan Widyanto telah terbukti sah bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum mengakibatkan terganggunya sistem elektronik atau tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama.

AKP Irfan Widyanto menangis hingga sujud mencium kaki sang ibunda setelah divonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
AKP Irfan Widyanto menangis hingga sujud mencium kaki sang ibunda setelah divonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Lalu, Afrizal menyatakan bahwa Irfan Widyanto pun dijatuhkan hukuman pidana 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta dalam kasus tersebut.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan Widyanto oleh karena itu pidana penjara selama sepuluh bulan dan denda sejumlah Rp10 juta dan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan," ujar Afrizal saat membacakan putusan atau vonis di PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Mendengar hal itu, AKP Irfan Widyanto pun langsung memberikan salam satu per satu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Setelah itu, dia pun juga memeluk dan bersalaman dengan tim kuasa hukumnya.

Ibunda AKP Irfan Widyanto, Wida Riasih menangis histeris seusai anaknya divonis 10 bulan penjara dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (24/2/2023).
Ibunda AKP Irfan Widyanto, Wida Riasih menangis histeris seusai anaknya divonis 10 bulan penjara dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (24/2/2023). (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Kemudian, AKP Irfan Widyanto pun langsung mendatangi ayah dan ibundanya yang duduk di kursi peserta sidang.

Irfan pun langsung menangis sembari memeluk dan mencium tangan sang Ibunda.

Tak hanya itu, momen haru pun berlanjut ketika Irfan Widyanto sujud mencium kaki ibundanya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved