Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Irfan Widyanto Peraih Adhi Makayasa Akpol 2010 Dituntut 1 Tahun Penjara di Kasus Brigadir J

Terdakwa Irfan Widyanto dituntut satu tahun penjara dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J.

Layar Tangkap Kompas TV
Terdakwa Irfan Widyanto dituntut satu tahun penjara dalam perkara obstruction of justice kasus Brigadir J. Irfan menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Terdakwa Irfan Widyanto dituntut satu tahun penjara dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Irfan Widyanto terbukti bersalah dengan melanggar Pasal 49 Jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Irfan Widyanto telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja, dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik, dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja semestinya," kata JPU.

Jaksa pun menjatuhi tuntutan satu tahun penjara kepada Irfan Widyanto dikurangi masa penahanan terdakwa.

Baca juga: Hapus Informasi di DVR CCTV di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Baiquni Wibowo Dituntut 2 Tahun Penjara

Peraih Adhi Makayasa Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2010 itu juga dituntut membayar denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Baiquni Wibowo dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar JPU.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Arif Rahman dengan hukuman satu tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dijatuhi tuntutan dua tahun penjara.

Sementara itu, terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut hukuman tiga tahun penjara.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved