Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Hapus Informasi di DVR CCTV di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Baiquni Wibowo Dituntut 2 Tahun Penjara

Terdakwa Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara dalam perkara obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Baiquni Wibowo tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Baiquni Wibowo bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Terdakwa Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Baiquni terbukti bersalah dengan melanggar Pasal 49 Jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Baiquni Wibowo telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja, dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik, dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja semestinya," kata JPU.

Jaksa pun menjatuhi tuntutan dua tahun penjara kepada Baiquni Wibowo dikurangi masa penahanan terdakwa.

Selain itu, Baiquni Wibowo juga dituntut membayar denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Baca juga: Kompol Baiquni Copy CCTV sekitar Rumah Ferdy Sambo, Manut saat Tahu Sosok yang Beri Perintah

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Baiquni Wibowo dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar JPU.

Dalam persidangan, JPU membeberkan hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan terdakwa.

Salah satu hal yang memberatkan tuntutan terdakwa yaitu karena Baiquni menyalin dan menghapus informasi yang ada di DVR CCTV.

"Terdakwa Baiquni Wibowo melakukan perbuatannya berdasarkan atas perintah tidak sah, menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan. Padahal terdakwa sebagai seorang perwira menengah polisi, sudah memiliki pengetahuan akan hal tersebut," ungkap JPU.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan tuntutan yakni karena Baiquni belum pernah dihukum sebelumnya dan memiliki anak yang masih kecil. 

"Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa telah berterus terang dan mengakui perbuatannya sehingga memperlancar jalannya proses persidangan. Terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih kecil," kata JPU.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved