Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Polisi Ubah Kronologi, Pacar Mario Semula Bikin Panas Kuping Kini Jadi Ada Wanita Lain

Ade Ary menyebut nama wanita lain yang memantik amarah Mario hingga tega menyiksa David.

|
Kolase TribunJakarta.com/Ist
Karangan bunga (kanan) berisi pesan dukungan untuk menangkap Agnes (kiri) memenuhi halaman Polres Metro Jakarta Selatan di Jalan Wijaya I, Kebayoran Baru, Sabtu (25/2/2023). Agnes merupakan salah satu pihak yang turut berperan dalam kasus penganiayaan anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo, terhadap putra pengurus GP Asor DKI Jakarta, Cristalino David Ozora. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Peran AG, gadis 15 tahun, pacar dari Mario Dandy Satriyo (20) tiba-tiba berubah pada konferensi pers kedua yang dipimpin Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

AG yang mulanya disebut mengutarakan aduan yang memprovokasi kini justru seperti tidak melakukan apa-apa dan jauh dari runutan penganiayaan.

Ade Ary menyebut nama wanita lain yang menyampaikan cerita memantik amarah Mario hingga tega menyiksa David.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.

Ade Ary menyampaikan dua kronologi berbeda terkait penganiayaan kepada David.

Pada jumpa pers pertama yang digelar pada Rabu (22/2/2023), Ade Ary menyampaikan bahwa penganiayaan terhadap David bermula dari cerita AG kepada Mario.

Terkuak detik-detik sebelum Mario Dandy Satriyo (20) menganiaya anak pengurus GP Ansor, David (17) secara brutal.
Terkuak detik-detik sebelum Mario Dandy Satriyo (20) menganiaya anak pengurus GP Ansor, David (17) secara brutal. (Tangkapan layar Twitter)

Baca juga: Video Penganiayaan Sadis Mario Dandy Viral, Kapolres Jakarta Selatan Minta Jangan Disebarluaskan

Mario dan AG disebut-sebut sebagai pasangan kekasih. Di sisi lain, AG merupakan mantan pacar David.

Curhatan AG membuat kuping Mario panas hingga selanjutnya bertindak kejam terhadap David.

"Kejadian kekerasan terhadap anak ini berawal dari adanya informasi yang diterima oleh tersangka dari saudari AG. Saudara AG menyatakan ke tersangka bahwa telah dilakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi AG (oleh korban)," kata Ade Ary, Rabu lalu.

"Beberapa hari sebelum kejadian tersangka mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada korban. Kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu," tambahnya.

Namun, Ade Ary menyampaikan kronologi yang berbeda saat jumpa pers kedua sekaligus mengumumkan Shane Lukas (19) sebagai tersangka, Jumat (24/2/2023)

Shane Lukas merupakan teman Mario yang turut berada di lokasi saat penganiayaan terjadi.

Shane yang disebut Ade Ary sebagai provokator sebenarnya dengan pernyataannya yang menyulut kegeraman Mario.

"Memberikan pendapat kepada tersangka MDS, 'wah parah itu, ya sudah hajar saja'," kata Ade Ary.

Selain memprovokasi, Shane disebut sebagai perekam video saat penganiayaan terjadi.

Ade Ary juga mengatakan, cerita soal perlakuan tidak baik yang dilakukan David bukan disampaikan oleh AG, melainkan seorang perempuan berinisial APA kepada Mario.

Baca juga: Kondisi Terkini David Anak Pengurus GP Ansor yang Dianiaya Mario Dandy, Alami Pembengkakan di Otak

"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS (Mario) mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," ungkap Kapolres.

Setelahnya, Mario mengonfirmasi informasi yang diterima dari APA kepada AG.

"Setelah anak AG dikonfirmasi oleh tersangka MDS, akhirnya di tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S (Shane), kemudian tersangka S bertanya, 'kamu kenapa?'," ujar Ade Ary.

"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, "gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," imbuhnya.

Kata Pengacara AG

Di sisi lain, Pengacara AG, Mangatta Toding Allo menceritakan, kronologi kejadian penganiayaan David versinkliennya.

Mangatta mengatakan, mulanya AG dijemput oleh Mario saat pulang dari sekolah.

Padahal, pada jam tersebut Mario seharusnya memiliki jadwal magang.

Namun, anak mantan pejabat Ditjen Pajak itu memilih menjemput AG.

Baca juga: Kejamnya Penyiksaan Mario ke David, Diawali 50 Push Up hingga Selebrasi Siu Cristiano Ronaldo

"Saksi anak (AG) ini lagi di sekolah, sudah pulang sekolah. Si tersangka (Mario) ini harusnya magang, dia akhirnya menjemput AG," kata Mangatta di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023) malam.

Setelahnya, lanjut Mangatta, AG dan Mario Dandy Satriyo melakukan aktivitas selayaknya orang berpacaran.

Mangatta tidak menjelaskan saat Mario Dandy Satriyo menjemput rekannya bernama Shane Lukas (19) yang kini turut jadi tersangka.

"Layaknya orang pacaran seperti biasa. Tidak ada perencanaan sama sekali," ujar dia.

Menurutnya, rencana AGH mengembalikan kartu pelajar David muncul secara tiba-tiba.

"Tiba-tiba mau mengembalikan kartu (pelajar), kemudian diskusi di sana, dan ujungnya tetap mengembalikan kartu itu," ucap Mangatta.

"Hal ini juga bisa dikonfrontir ke saksinya atau tersangka S yang baru ditetapkan tadi bahwa ini semua serba mendadak," tambahnya.

Ia pun mengklaim AG sudah berupaya mengingatkan Mario untuk tidak menganiaya David.

Bahkan, menurut dia, AG sampai tiga kali mengingatkan pacarnya tersebut.

Namun, anak mantan pejabat Ditjen Pajak itu tetap menganiaya David secara brutal hingga korban terluka parah.

"Klien kami, dia sudah dua kali bahkan tiga kali kalau nggak salah, tapi ada di BAP ada dua kali dia mengingatkan untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan. Jadi sudah diperingatkan," kata Mangatta.

Mangatta juga mengklaim bahwa AGH tidak memiliki niat untuk mencelakakan David.

Menurutnya, penganiayaan yang dialami David murni kesalahan dari Mario Dandy Satriyo.

"Klien kami tidak ada niatan untuk itu, dan ini memang murni atas pilihan yang dilakukan saudara tersangka ini (Mario)," ujar dia.

Mangatta lalu menjelaskan saat Mario Dandy Satriyo menganiaya David dengan sadis, AGH hanya diam.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 
 
 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved