Cerita Kriminal

6 Debt Colletcor di Bekasi Diringkus Polisi Usai Rampas Mobil Warga yang Sedang Berbelanja

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung mengatakan, korban berkendara mobil melintas di wilayah Bekasi. 

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Yusuf Bachtiar/TribunJakarta.com
Debt Colletcor diringkus jajaran Polres Metro Bekasi usai melakukan perampasan mobil di jalan, Minggu (26/2/2023). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI - Enam orang debt collector diringkus Polisi di Bekasi usai merampas mobil warga yang sedang berbelanja, peristiwa terjadi pada Minggu (26/2/2023). 

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung mengatakan, korban berkendara mobil melintas di wilayah Bekasi. 

Tiba-tiba, kendaraan korban dicegat kelompok pelaku berjumlah enam orang mengendarai tiga sepeda motor. 

"Tindakan pencegatan, orang baru keluar rumah di malam hari dia mau berbelanja sembako untuk keluarganya, setelah itu dicegat oknum debt collector," kata Gogo. 

Oknum debt collector tersebut lalu merampas kendaraan, lalu meninggalkan korban di pinggir jalan. 

"Merampas di jalan, mobilnya diambil orangnya dibiarkan begitu saja. Dia mengakunya sebagai debt collector," tegas dia. 

Baca juga: Debt Collector Berulah Lagi di Jakarta, Motor Warga Dirampas di Cengkareng

Korban lalu melapor ke Polres Metro Bekasi, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus enam orang pelaku. 

"Kami telah mengamankan enam orang pelaku, diduga merampas, memaksa barang milik orang dengan memgaku sebagai debt collector," ujarnya. 

Dia menambahkan, Polres Metro Bekasi tidak akan segan melakukan tindakan tegas kepada oknum debt collector yang masih melakukan perampasan di jalan. 

Debt Colletcor diringkus jajaran Polres Metro Bekasi usai melakukan perampasan mobil di jalan, Minggu (26/2/2023).
Debt Colletcor diringkus jajaran Polres Metro Bekasi usai melakukan perampasan mobil di jalan, Minggu (26/2/2023). (Yusuf Bachtiar/TribunJakarta.com)

"Kami akan tindak tegas, orang-orang mengaku debt collector apalagi dia tidak dilengkapi surat-surat dan melakukan perampasan tanpa tindakan sukarela apalagi penarikan di jalan," tegas dia. 

Enam orang pelaku kata Gogo, saat ini masih dalam pemeriksaan Satreskrim Polres Metro Bekasi untuk dihukum sesuai undang-undang yang berlaku.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved