Syarat Klaim Kacamata Gratis Pakai BPJS Kesehatan, Simak Prosedurnya

Cara klaim kacamata gratis menggunakan BPJS Kesehatan, lengkap dengan syarat, cara mengambil di optik serta nominal klaim yang ditanggung.

Editor: Muji Lestari
freepik
Ilustrasi kacamata. Simak cara mendapatkan kacamata gratis pakai BPJS Kesehatan, begini prosedurnya. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut cara klaim kacamata gratis menggunakan BPJS Kesehatan. Lengkap dengan syarat, prosedur serta cara mengambilnya di optik.

Menderita gangguan penglihatan pada mata dan perlu menggunakan kacamata? Kamu bisa dapat kacamata gratis melalui BPJS Kesehatan.

Dilansir dari situs BPJS Kesehatan, pemeriksaan dan pembuatan kacamata ditanggung oleh BPJS Kesehatan yang menggunakan skema subsidi.

Baca juga: Catat! Daftar 9 Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Ada Miopia hingga Katarak

Jumlah subsidi dana yang akan Anda terima untuk membeli kacamata disesuaikan berdasarkan dari kelas kepesertaan BPJS Kesehatan yang telah Anda ambil.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI), dr Eva Susanti mengungkapkan cara mendapatkan kacamata gratis bagi peserta BPJS Kesehatan.

Klaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan ini disesuaikan dengan kelas kepesertaan yang telah diambil oleh masing-masing peserta.

Rincian subsidi dana klaim kacamata:

  • Peserta kelas I akan memperoleh subsidi sebesar Rp300.000
  • Peserta kelas II akan memperoleh subsidi sebesar Rp200.000
  • Peserta kelas III akan memperoleh subsidi sebesar Rp150.000

Baca juga: Bisa Lewat HP, Ini Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan Apabila Kartu Hilang

Kemudian, BPJS juga hanya akan memberikan bantuan subsidi dana untuk ukuran lensa spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri dan lensa silindris minimal ukuran 0,25 dioptri.

Adapun cara mengklaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan, yakni peserta BPJS harus mengunjungi dulu layanan kesehatan untuk pemeriksaan mata, seperti rumah sakit maupun puskesmas, kemudian nantinya akan diberikan rekomendasi.

Setelah itu, peserta BPJS bisa mengambil kacamata di optik yang sudah bekerja sama dengan BPJS.

"Ada beberapa optik yang sudah bekerja sama (dengan BPJS). Jadi nanti tinggal dilihat ketika masyarakat ingin mengakses kacamata," ucapnya.

Syarat klaim kacamata gratis melalui dengan BPJS Kesehatan:

Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi yang Masih Dalam Kandungan, Ini Syaratnya

1. Menyiapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Membawa kartu BPJS Kesehatan aktif

3. Fotokopi kartu BPJS

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved