Cerita Kriminal
Kokain yang Diselundupkan WNA Brasil di Papan Seluncur Ini Ternyata Langka, Punya Harga Fantastis
Kokain yang baru saja digagalkan peredarannya di Bandara Soekarno-Hatta merupakan jenis narkoba tingkat tinggi.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Hal itu membuat petugas Bea dan Cukai semakin curiga kepada GPS.
"Namun pelaku bersikap tidak kooperatif saat barangnya mau diperiksa," sambung Gatot.
Saat digeledah, ditemukan enam botol perlengkapan mandi yang berisi cairan putih sebanyak 2.030 ml.
Secara kasat mata, cairan tersebut tidak seperti cairan sabun atau sampo pada umumnya.
Juga memiliki bau tidak sedap yang sangat tajam sehingga petugas memutuskan untuk melakukan uji coba.
"Atas isi dari botol tersebut kemudian dilakukan pengujian dengan alat deteksi yang didapati hasil negatif narkotika dengan kandungan bahan kimia gliserol," lanjut Gatot.
Petugas kemudian melakukan uji coba lanjutan dengan membakar cairan tersebut.
Alhasil hasil cairan tersebut terpisah menjadi cairan bening dan cairan putih.
Akhirnya ditemukan bahwa cairan bening tersebut merupakan kokain, sementara cairan putih adalah gliserol yang terbaca pada uji coba pertama.
"Gliserol ini rupanya berfungsi untuk mengikat kokain. Modus seperti ini yang sulit terdeteksi karena disembunyikan dalam cairan atau zat yang lain," lanjut Gatot.
Total barang bukti yang berhasil diamankan yaitu Narkotika Golongan I jenis Kokain dalam bentuk cair dengan
berat netto 2.030 ml.
Penindakan ini juga ditaksir mampu menyelamatkan 10.150 orang generasi bangsa dan turut meminimalisir biaya rehabilitasi kesehatan dari pemerintah sebesar Rp 21 miliar.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-Undang no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Lansia Tewas Tertimpa Dongkrak yang Dilempar Bajing Loncat dari Atas Jembatan Cilincing Jakut |
![]() |
---|
5 Fakta Penipuan Jual Beli Vespa di Bekasi, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar hingga Sosok Pelaku Terkuak |
![]() |
---|
Aniaya hingga Paksa Anak Minum Air WC dan Cucian Kaki, Ayah di Demak Lalu Kirim Videonya ke Istri |
![]() |
---|
Terkendala Bahasa, Imigrasi Jaksel Masih Gali Pengakuan 11 WNA China Sindikat Penipuan Internasional |
![]() |
---|
SOSOK Musisi Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta, Sejarah Panjang Kasus Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.