Cerita Kriminal
Kokain yang Diselundupkan WNA Brasil di Papan Seluncur Ini Ternyata Langka, Punya Harga Fantastis
Kokain yang baru saja digagalkan peredarannya di Bandara Soekarno-Hatta merupakan jenis narkoba tingkat tinggi.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Kokain yang baru saja digagalkan peredarannya di Bandara Soekarno-Hatta merupakan jenis narkoba tingkat tinggi.
kokain tersebut diselundupkan warga negara asing (WNA) asal Brasil yang dibekuk petugas Kantor KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta pada Minggu (1/1/2023).
Adalah GPS (26) yang langsung diamankan ketika mendarat di Bandara Soekarno-Hatta.
Sebab, GPS terciduk membawa dua liter kokain cair dalam kopernya yang disembunyikan pada botol perlengkapan mandi.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa mengatakan, kalau kokain cair merupakan barang haram yang memiliki harga tinggi.
"Beda dengan sabu dan narkoba lainnya, kokain cair ini harganya fantastis, penggunanya juga bukan kalangan menengah ke bawah tapi kalangan atas, jadi ini capaian luar biasa," jelas Mukti saat konferensi pers di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (28/2/2023).
Kendati demikian, ia enggan mengungkapkan berapa nilai jual 2.030 ml kokain cair yang diamankan pihak KPU Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta.
Baca juga: Pria Brasil Ini Sampai Dijaga 4 Petugas Bersenjata Api, Kejahatannya Tersembunyi di Botol Sampo
"Penangkapan kokain cari ini sangat jarang terjadi karena mahal dan langka," sambung Mukti.
Warga negara asing (WNA) asal Brasil dibekuk petugas Kantor KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta pada Minggu (1/1/2023).
Adalah GPS (26) yang langsung diamankan ketika mendarat di Bandara Soekarno-Hatta.
Sebab, GPS terciduk membawa dua liter kokain cair dalam kopernya yang disembunyikan pada botol perlengkapan mandi.
Juga beberapa di dalam papan selancar yang dibawanya.

"Saat tiba di Indonesia, pelaku membawa tas punggung, sebuah koper, dan juga sebuah papan selancar. Petugas kemudian mencoba untuk memeriksa barang bawaan pelaku," jelas Kepala KPU Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo saat konferensi pers, Selasa (28/2/2023).
Menurut Gatot, saat hendak diperiksa barang bawaannya, GPS sempat melawan kepada petugas.
Hal itu membuat petugas Bea dan Cukai semakin curiga kepada GPS.
"Namun pelaku bersikap tidak kooperatif saat barangnya mau diperiksa," sambung Gatot.
Saat digeledah, ditemukan enam botol perlengkapan mandi yang berisi cairan putih sebanyak 2.030 ml.
Secara kasat mata, cairan tersebut tidak seperti cairan sabun atau sampo pada umumnya.
Juga memiliki bau tidak sedap yang sangat tajam sehingga petugas memutuskan untuk melakukan uji coba.
"Atas isi dari botol tersebut kemudian dilakukan pengujian dengan alat deteksi yang didapati hasil negatif narkotika dengan kandungan bahan kimia gliserol," lanjut Gatot.
Petugas kemudian melakukan uji coba lanjutan dengan membakar cairan tersebut.
Alhasil hasil cairan tersebut terpisah menjadi cairan bening dan cairan putih.
Akhirnya ditemukan bahwa cairan bening tersebut merupakan kokain, sementara cairan putih adalah gliserol yang terbaca pada uji coba pertama.
"Gliserol ini rupanya berfungsi untuk mengikat kokain. Modus seperti ini yang sulit terdeteksi karena disembunyikan dalam cairan atau zat yang lain," lanjut Gatot.
Total barang bukti yang berhasil diamankan yaitu Narkotika Golongan I jenis Kokain dalam bentuk cair dengan
berat netto 2.030 ml.
Penindakan ini juga ditaksir mampu menyelamatkan 10.150 orang generasi bangsa dan turut meminimalisir biaya rehabilitasi kesehatan dari pemerintah sebesar Rp 21 miliar.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-Undang no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Lansia Tewas Tertimpa Dongkrak yang Dilempar Bajing Loncat dari Atas Jembatan Cilincing Jakut |
![]() |
---|
5 Fakta Penipuan Jual Beli Vespa di Bekasi, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar hingga Sosok Pelaku Terkuak |
![]() |
---|
Aniaya hingga Paksa Anak Minum Air WC dan Cucian Kaki, Ayah di Demak Lalu Kirim Videonya ke Istri |
![]() |
---|
Terkendala Bahasa, Imigrasi Jaksel Masih Gali Pengakuan 11 WNA China Sindikat Penipuan Internasional |
![]() |
---|
SOSOK Musisi Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta, Sejarah Panjang Kasus Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.