Perjuangan Nenek Ngadu sampai ke Kejaksaan Agung, Cari Keadilan untuk Cucu yang Dirudapaksa Paman

SAI (61) masih berusaha menempuh berbagai cara agar pelaku yang tega merudapaksa cucunya bisa mendapat hukuman yang setimpal.

Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com
SAI (61) usai membuat pengaduan ke Kejaksaan Agung untuk mencari keadilan atas kasus rudapaksa yang dialami cucunya. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - SAI (61) masih berusaha menempuh berbagai cara agar pelaku yang tega merudapaksa cucunya bisa mendapat hukuman yang setimpal.

Terbaru, SAI mendatangi Kejaksaan Agung.

Ia mengirimkan surat pengaduan kepada Badan Pengawas Kejaksaan Agung RI pada 20 Februari 2023 karena merasa kecewa dengan kinerja JPU di persidangan kasus rudapaksa terhadap sang cucu.

Pasalnya, SAI menilai JPU tak tegas dalam sidang yang menyeret nama paman korban sebagai terdakwa berinisial RP (31) di Pengadilan Negeri Sukabumi.

Adapun RP akan menjalani sidang tuntutan pada Kamis (2/3/2023) esok.

Baca juga: Hari Ini, Polda Metro Jaya Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Berantai Wowon Cs di Bekasi dan Cianjur

SAI membeberkan beberapa kekecewaannya terhadap kinerja JPU dalam sidang di antaranya dia tak diberitahu oleh jaksa tentang jalannya persidangan.

"Pas sidang terakhir hari Kamis 24 Februari lalu, saya sama sekali enggak tahu kalau sidang udah mulai.

Padahal saya sama kuasa hukum sudah dari jam 8 pagi di pengadilan," ujar SAI saat dihubungi, Rabu (1/3/2023).

Baca juga: Ulah Anak Buat Kekayaan Rp 56 M Ketahuan, Ini Outfit Rafael Eks Pejabat Pajak saat Diperiksa KPK

SAI dan kuasa hukumnya pun tak mendapat penjelasan dari JPU mengapa tak diberitahu tentang jalannya persidangan yang beragendakan sidang meringankan bagi terdakwa.

Dalam persidangan, JPU juga tak menghadirkan pihak dokter dari RS Secapa Polri Kota Sukabumi sebagai ahli dari pihaknya.

Padahal, menurut SAI, dokter dari RS Secapa Polri adalah yang pertama kali menangani visum dan pemeriksaan fisik terhadap kelamin korban.

"Padahal dokter RS Secapa Polri Kota Sukabumi itu yang memerintahkan agar saya segera melaporkan kepada pihak Kepolisian atas apa yang telah menimpa pada cucu saya," ujar SAI.

SAI menuturkan, yang makin membuatnya tertekan yakni ketika JPU menolak hasil visum korban yang menurut mereka tidak sesuai standar kepolisian.

"Padahal hasil visum tersebut sudah melalui proses rujukan dari Polres Sukabumi Kota dan dari hasil visual terlihat jelas ada kerusakan selaput darah di kemaluan cucu saya,"  kata SAI.

Sebelumnya, SAI juga sudah membacakan surat terbukanya kepada Presiden Joko Widodo agar kasus yang menimpa sang cucu bisa mendapat atensi.

Adapun cucu SAI, yakni IS (8) menjadi korban rudapaksa oleh pamannya sendiri berinisial RP (31) yang terjadi pada Oktober 2022 silam di rumah pelaku di Sukabumi, Jawa Barat.

Kuasa hukum SAI, Yoseph Luturyali membenarkan bahwa kliennya tersebut telah membuat surat pengaduan kepada Badan Pengawas Kejaksaan Agung RI tertanggal 20 Februari 2023.

Yoseph berharap JPU berpihak kepada korban sebagaimana tugas JPU pada umumnya dan bekerja secara maksimal dalam memberikan tuntutan kepada terdakwa agar memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban.

"Surat tersebut sudah diterima oleh Badan Pengawas Kejaksaan Agung RI melalui jalur Laporan Pengaduan Masyarakat ditanggal yang sama 20 Februari 2023." kata Yoseph.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved