Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Telusuri Peristiwa Sebelum David Ozora Dianiaya, Ahli Digital Forensik Periksa HP Mario dan AG

Polisi melibatkan ahli digital forensik dalam proses penyidikan kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).

Tayang:
TWITTER
Di media sosial Twitter, beredar isu yang menyebut AGH pacar anak pejabat pajak Mario Dandy Satriyo (20) turut menyaksikan saat putra petinggi GP Ansor, David (17) dianiaya. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM - Polisi melibatkan ahli digital forensik dalam proses penyidikan kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).

Ahli digital forensik bakal memeriksa handphone Mario Dandy Satriyo (20) dan pacarnya berinisial AG (15) untuk menelusuri percakapan keduanya sebelum terjadi penganiayaan terhadap David.

Penelusuran percakapan Mario dan AG nantinya juga dapat membuktikan ada atau tidaknya perlakuan tak baik yang dilakukan David.

"Tentu di sini juga ada digital forensik, terkait dengan digital forensik melihat transkrip dari device-device," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).

Trunoyudo menjelaskan, hasil pemeriksaan yang dilakukan ahli digital forensik akan menjadi alat bukti dalam kasus ini.

Baca juga: Derita David usai Dianiaya dengan Brutal oleh Mario Dandy, Masih Belum Siuman dan Kerap Alami Kejang

"Tentu menjadi bagian dari alat bukti, termasuk menjadi bagian daripada keterangan ahli nantinya," jelas dia.

Dalam kasus penganiayaan ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan rekannya, Shane Lukas (19), sebagai tersangka.

Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) masih berstatus sebagai saksi meskipun ia juga berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca juga: Detik-detik Mobil Pengangkut Bahan Coran Pelaku untuk Kubur Dua Jasad Wanita Terekam CCTV

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengatakan, peran Shane adalah memprovokasi Mario untuk menganiaya David.

Selain itu, Shane juga merekam aksi penganiayaan itu menggunakan handphone (HP) Mario.

"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," kata Ade Ary .

Setelahnya, Mario mengonfirmasi informasi yang diterima dari APA kepada kekasihnya, AG.

"Setelah anak AG dikonfirmasi oleh tersangka MDS, akhirnya di tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S, kemudian tersangka S bertanya, 'kamu kenapa?'," ujar Kapolres.

"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, "gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," imbuhnya.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Mario menganiaya David secara brutal dengan menendang, memukul, dan menginjak kepala korban berkali-kali.

Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Sedangkan Shane dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved