Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
'Gue Gak Takut Anak Orang Mati' Angkuhnya Mario Aniaya David Sampai Terkapar, Terancam 12 Tahun Bui
Mario Dandy melakukan freekick sampai selebrasi setelah menendang kepada David hingga terkapar di jalanan.
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Angkuhnya Mario Dandy Satriyo (20) saat menganiaya David (17) mengaku tak takut jika korbannya sampai meninggal dunia.
Tak hanya itu, Mario Dandy juga melakukan freekick sampai selebrasi setelah menendang kepada David hingga terkapar di jalanan.
Saat ini, Mario Dandy dikenakan pasal berlapis yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
Polisi menjelaskan Mario sempat berteriak freekick sebelum akhirnya mendang kepala David.
"Di sana ada kata-kata 'free kick', baru ditendang ke arah kepala seperti tendangan penalti ataupun tendangan bebas," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Kamis (2/3/2023).
Polisi menyampaikan Mario menendang kepala David Ozora tiga kali, dua kali menginjak tengkuk kepala, dan satu kali pukulan ke arah kepala.
Hantaman kaki dan tangan Mario yang menghujam kepala David disebut sangat vital.
"Pada saat terjadinya penganiayaan yang ini sangat sangat memprihatinkan, sangat sangat sadis, itu ada tiga kali tendangan ke arah kepala."
"Ada dua kali menginjak tengkuk, dan satu kali pukulan ke arah kepala, ini ke arah yang sangat vital kepala," Kombes Hengki menegaskan.
Baca juga: Rencanakan Aniaya David, Mario Dandy Dijerat Pasal Terberat dan Terancam 12 Tahun Penjara
Selain itu juga didapati Mario menyatakan, 'Gua nggak takut kalau anak orang mati." Ucapan Mario itu saat sedang menganiaya David Ozora.
Penyidik menyimpulkan terdapat mens rea atau sikap batin Mario yang memang memiliki niat jahat untuk mencelakai David Ozora, yang tercermin dari perkataan dan rangkaian penganiayaan.
"Bagi penyidik di sini dan juga kami konsultasikan dengan saksi ahli, ini bisa merupakan suatu mens rea, niat jahat, dan juga wujud perbuatan," ungkap Hengki.
Atas perbuatan ini, tersangka Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP, lebih subsider 353 ayat (2) KUHP, dan lebih lebih subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau 76C Juncto 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun pidana penjara.
Sebelumnya, Mario ditetapkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dengan pasal pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
Sedangkan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.