Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Kantongi Bukti Chat WA, Keluarga David Bantah Ada Pelecehan Seksual ke AG Pacar Mario
Pihak keluarga Cristalino David Ozora (17) membantah tudingan pelecehan seksual kepada pacar Mario Dandy Satriyo (20) berinisial AG (15).
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, SETIABUDI - Pihak keluarga Cristalino David Ozora (17) membantah tudingan pelecehan seksual kepada pacar Mario Dandy Satriyo (20) berinisial AG (15).
Perwakilan keluarga David, Alto Luger, mengatakan pihaknya telah mengecek chat WhatsApp (WA) antara korban dan AG.
Berdasarkan chat WA tersebut, tidak ditemukan bukti jika David melecehkan AG.
"Berita yang beredar di masyarakat bahwa David melakukan pelecehan dan itu dikembangkan oleh beberapa akun itu sama sekali kita tidak temukan dalam percakapan di HP David dan HP A," kata Alto di RS Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (3/3/2023).
"Sampai dengan hari ini, kami yakin bahwa itu (pelecehan seksual) tidak ada," tegas dia.
Baca juga: Kondisi Terkini AGH Setelah Jadi Pelaku Penganiayaan, Didampingi Psikolog dan Mundur dari Tarakanita
Alto pun meminta pihak-pihak yang membuat tuduhan pelecehan seksual itu untuk diperiksa sebagai saksi.
"Kalau memang ada masyarakat terutama akun-akun itu yang mengatakan bahwa oh ini ada pelecehan yang dilakukan oleh anak David, kita akan panggil untuk jadi saksi, kami akan panggil. Karena sampai dengan saat ini pihak keluarga sangat yakin, dan kami tahu bahwa HP punya David tidak ada isi itu," ujar dia.
Sebelumnya, Shane Lukas (19) membongkar cerita Mario Dandy soal dugaan perlakuan tidak baik yang diterima AG.
AG merupakan pacar Mario Dandy, tersangka kasus penganiayaan terhadap David.
Kepada Shane, Mario menyebut David diduga melakukan pelecehan seksual kepada AG.
"Ya omongan Mario itu kepada Shane itu ada (pelecehan). Dia bilang, 'Shane ini si David mengganggu Agnes nih, digituin',' kata pengacara Shane, Happy Sihombing, saat dihubungi wartawan, Rabu (1/3/2023).
Menurut Happy, pengakuan Mario kepada Shane soal dugaan pelecehan itu juga tertera di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Dia cerita kan, biasa anak-anak muda kan. Kadang-kadang gak eksplisit juga ngomong. Sudah disetubuhi atau apa gak, pokoknya cuma sudah digituin," ujar dia.
Shane, lanjut Happy, juga tidak mengetahui kebenaran dari cerita yang disampaikan Mario.
"Iya kalau bahasanya ya begitu, karena kata si Shane cerita Mario begitu, karena dia gak ngeliat. Mario hanya ngomong kepada Shane begitu. Di BAP juga begitu, gak ada secara eksplisit," ungkap Happy.
Baca juga: Ini Bukti Chat Pacar Mario Dandy Terlibat Penganiayaan, Paksa Bertemu David dan Ngaku Diantar Tante
Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario dan Shane Lukas sebagai tersangka.
Sedangkan AG ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.
Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Langkah yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait penerapan Pasal 355 tersebut sudah tepat," kata pengacara David dari LBH Ansor, Syahwan Arey.
Menurut Syahwan, penerapan Pasal 355 KUHP kepada Mario, Shane, dan AG sudah sesuai dengan fakta hukum.
"Sesuai fakta hukum yang ada dan kami yakin penyidik sudah menganalisa dan mengkaji secara maksimal sehingga tepat Pasal tersebut digunakan," ujar dia.
Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam video yang viral di media sosial, Mario menganiaya David secara brutal.
Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.
"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).
Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).
"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Hengki.
Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.
Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.
"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yamg salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.
Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
Sedangkan AG dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56 subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.
Namun, AG berpeluang tidak ditahan meski telah berstatus sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
"Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati yaitu amanat dari Undang-Undang. Kalau kami tidak melaksanakan, kami salah," kata Hengki.
Sementara itu, ahli hukum pidana anak Ahmad Sofyan menjelaskan, penyidik harus memiliki alasan objektif jika hendak menahan AG.
"Kalau dilakukan (penahanan), ada tiga alasan objektif. Pertama melarikan diri, diduga melakukan tindak pidana lagi, kemudian merusak barang bukti," ujar Sofyan.
Menurut Sofyan, AG tidak wajib ditahan meskipun dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Orang dewasa kalau ancaman 5 tahun bisa ditahan. Kalau anak, ini ancamannya 12 tahun nggak wajib. Bahkan kesalahan jika penyidik bisa melakukan penahanan jika tidak ada alasan objektif yang terpenuhi pada diri anak," ucap dia.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/mario-dandy-satriyo-dan-pacarnya-agnes-alias-ags-serta-david-yang-kritis-di-rumah-sakit.jpg)