Depo Pertamina Plumpang Kebakaran

Belasan Orang Meninggal dalam Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, PDIP Salahkan Anies Baswedan 

Izin mendirikan bangunan (IMB) Kawasan yang diterbitkan Anies Baswedan disinyalir jadi biang kerok banyaknya korban jiwa yang jatuh dalam kebakaran

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com/Ist
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) dan pantauan udara kebakaran di Depo Pertamina Plumpang, Koja, Jakarta Utara, Jumat (3/3/32023) malam. Terkini, anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menyalahkan Anies Baswedan atas jatuhnya belasan korban meninggal dunia dalam kebakaran Depo Pertamina Plumpang. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menyalahkan eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atas jatuhnya belasan korban meninggal dunia imbas kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Kampug Tanah Merah Bawah, Koja, Jakarta Utara, Jumat (3/3/2023) malam kemarin.

Izin mendirikan bangunan (IMB) Kawasan yang diterbitkan Anies Baswedan disinyalir jadi biang kerok banyaknya korban jiwa yang jatuh dalam kebakaran hebat ini.

"Lahan tersebut adalah milik PT Pertamina yang ditempati warga, akan tetapi oleh Anies sewaktu menjabat gubernur diberi izin mendirikan bangunan yang jelas-jelas bertentangan dengan peraturan," ucapnya dalam keterangan tertulis, Minggu (5/3/2023).

Anggota Komisi B DPRD DKI ini menyebut, obyek vital seperti Depo Pertamina Plumpang seharusnya memiliki wilayah buffer zone dan jauh dari pemukiman warga.

Namun yang terjadi di Depo Pertamina Plumpang, pemukiman warga tepat berada di balik tembok pembatas.

Hal ini yang kemudian menyebabkan api merembet hingga pemukiman warga saat Depo Pertamina Plumpang itu terbakar beberapa waktu lalu.

"Sejak awal sudah diketahui bahwa Depo Pertamina Plumpang tidak boleh ditempati dengan jarak tertentu," ujarnya.

"Izin mendirikan bangunan yang dikeluarkan Anies sewaktu menjabat membuat persoalan bertambah rumit," sambungnya.

Baca juga: 22 Orang Masih Hilang dalam Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak

Sebagai informasi, IMB Kawasan Tanah Merah diterbitkan Gubernur Anies pada Oktober 2021 lalu.

Saat itu Anies berdalih, izin tersebut diterbitkan agar warga yang sudah bertahun-tahun tinggal di dekat Depo Pertamina Plumpang itu bisa mengakses fasilitas pemerintah, meski lahan yang mereka tempati ilegal.

IMB kawasan yang diterbitkan Anies Baswedan itu pun berlaku selama tiga tahun.

Gilbert menduga, IMB kawasan itu diterbitkan Anies hanya untuk memenuhi janji kampanye.

Pasalnya, saat era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok, warga yang tinggal di kawasan itu mau direlokasi ke rusunawa.

Baca juga: Pulang Kerja Lihat Depo Plumpang Terbakar, Fahrul Ambruk Saat Coba Selamatkan Sang Ibu di Rumah

Namun, rencana relokasi itu mendapat penolakan dari warga sekitar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved